HomePendidikan & Agama

Jemaat di Zona Hijau Boleh Ibadah NATARU di Gereja, Tapi…

Jemaat di Zona Hijau Boleh Ibadah NATARU di Gereja, Tapi…

MINAHASA, JP– Memyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (NATARU), Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi mengeluarkan Surat Edaran, yang ditujukan kepada para pemimpin agama, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, dan Organisasi Kemasyarakatan/LSM se-Kabupaten Minahasa.

Dalam surat edaran bernomor1008/BM-XII-2020 tertanggal 17 Desember 2020 tersebut, Bupati Roring hanya mengijinkan Jemaat Kristiani yang berada di Zona Hijau untuk beribadah di gereja-gereja, namun dengan sejumlah ketentuan.

Berikut ini ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Minahasa:

Dalam Ibadah Natal dan Tahun Baru tetap mengacu pada Zona Covid-19 setiap Desa/Kelurahan yaitu;

Baca Juga  Majukan Dunia Pendidikan, CEP Gunakan 2 Aplikasi Ini

Pertama, untuk Zona MERAH hanya melakukan live streaming dan atau pengeras suara.

Kedua, untuk Zona ORANGE dilaksanakan di rumah ibadah yang hanya dihadiri oleh Pemimpin Ibadah, Majelis/Tokoh Agama dan Jemaat melalui live streaming atau pengeras suara.

Ketiga, untuk Zona HIJAU dapat melakukan Ibadah di rumah-rumah ibadah dengan memperhatikan protokol kesehatan.

* Khusus untuk ibadah Natal dan Tahun Baru di Gereja dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan hanya mengizinkan 40% kapasitas rumah ibadah dapat diisi oleh jemaat.

* Pelaksanaan ibadah-ibadah di wilayah Zona HIJAU dengan memperhatikan catatan berikut ini;

1. Pengaturan Kursi Minimal 1 meter

Baca Juga  Paroki Pineleng Susun Program Strategi 2020

2. Setiap Jemaat yang melakukan Ibadah wajib menggunakan masker.

3. Setiap perayaan Ibadah wajib menggunakan alat thermo scan.

4. Setiap tempat Ibadah menggunakan tempat Cuci Tangan lengkap dengan sabun.

* Sebelum dan sesudah Ibadah dilakukan penyemprotan disinfektan

* Untuk Puji-Pujian hanya bisa Solo, Duet dan Trio

* Ibadah Malam Natal dan Pisah Sambut Tahun 2021 paling lambat selesai pukul 21.00 wita (jam 9 malam).

* Ekspresi sukacita dan ucapan syukur di Malam Natal dan Malam Tahun Baru dilakukan di rumah masing-masing dan tidak berkumpul di tempat-tempat tertentu”.

Baca Juga  Ratusan Guru di Minahasa Menjerit, Tunjangan Sertifikasi Guru Belum Terbayar, Begini Kata Maringka

Dalam Surat Edaran ini, Bupati Minahasa meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, para Pejabat di lingkup Pemkab Minahasa, para Camat, Lurah, Hukum Tua, tokoh agama dan tokoh masyarakat agar dalam melaksanakan syukur Natal dan Tahun Baru (NATARU) bersama keluarga di rumah serta menghindari pelaksanaan “open house” bagi para tamu ataupun hiburan yang dapat menciptakan kerumunan. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0