JAKARTA, JP- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan tegas penolakan Partai Demokrat terhadap RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).
“Setelah mendengarkan aspirasi masyarakat dari berbagai daerah lewat DPC dan DPD se-Indomesia dan mengkaji isi RUU Cipta Kerja, kami Partai Demokrat melalui Fraksi Demokrat DPR RI mengambil keputusan menolak RUU Cipta Kerja dalam rapat pembahasan tingkat 1 di Badan Legislatif DPR RI,” ujarnya lewat rilis tertulisnya, Minggu (04/10/2020).
AHY mengatakan, sejak awal fraksi Demokrat sudah menyampaikan pada Pemerintah dan DPR untuk menghentikan membahas RUU Cipta Kerja. Ini bagian dari komitmen Partai Demokrat terhadap kepentingan rakyat Indonesia.
“Bagi Demokrat fokus pada penanganan Covid-19 sangat dibutuhkan di saat seperti ini,” ujarnya.
AHY meminta pemerintah untuk tidak gagal fokus.
“Agar kita fokus konsentrasi dan mengoptimalkan kekuatan bangsa untuk menanggulangi pandemi dan mengatasi dampak ekonomi. Negara jangan gagal fokus, dan harus berpihak kepada rakyat,” katanya.
Kendati demikian, menurut AHY, karena pembahasan RUU Cipta Kerja terus berjalan, Demokrat masuk kembali dalam pembahasan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, khususnya kaum buruh dan pekerja.
“Dalam proses pembahasan, kami berikan sejumlah masukan mendasar sebagai tanggung jawab konstitusi dan politik kami terhadap rakyat,” tukasnya.
AHY mengakui bahwa RUU ini bertujuan untuk menjalankan agenda perbaikan dalam reformasi birokrasi, peningkatan ekonomi dan percepatan penyerapan tenaga kerja nasional.
Akan tetapi, dia menegaskan ada lima persoalan mendasar yang harus diselesaikan dan menjadi pertimbangan.
Pertama. Fraksi Partai Demokrat berpendapat RUU Cipta Kerja tidak memiliki nilai urgensi dan kepentingan memaksa ditengah krisis pandemi covid-19.
“Sejak awal telah kami sampaikan prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat,” ujar ujar putra sulung Presiden ke-5 RI, Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Kedua. RUU Cipta Kerja ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law). Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati dan lebih mendalam terutama terkait hal-hal fundamental yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Ketiga, harapannya RUU ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan.
Keempat, RUU Cipta Kerja ini dipandang telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik.
“Sehingga kita perlu bertanya, apakah RUU Cipta Kerja ini masih mengandung prinsip-prinsip keadilan sosial tersebut sesuai yang diamanahkan oleh para founding fathers kita?,” kata AHY.
Kelima. Selain cacat substansi, RUU Cipta Kerja ini juga cacat prosedur. Fraksi Partai Demokrat menilai proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Cipta Kerja ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja, dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi tripartit antara pengusaha, pekerja dan pemerintah.
AHY menegaskan, berdasarkan visi dan misi Partai Demokrat, pembahasan RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR RI harus bisa melahirkan kebijakan pembangunan ekonomi yang holistik dengan semangat pro-lapangan pekerjaan, pro-pertumbuhan, pro-pengurangan kemiskinan, serta pembangunan yang berkelanjutan yaitu pro-lingkungan.
“Kita harus berkoalisi dengan rakyat terutama rakyat kecil (termasuk buruh) yang hari ini paling terdampak oleh krisis pandemi dan ekonomi. Harapan rakyat, perjuangan Demokrat. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit,” tandasnya.
Diketahui, RUU Cipta Kerja memasuki babak baru setelah disetujui Badan Legislatif dan Pemerintah. Terdapat tujuh fraksi di DPR RI setuju RUU Cipta Kerja dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) pada 8 Oktober 2020. (JPc)
COMMENTS