.JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengajukan pemblokiran asset-aset tanah persil ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten, Jumat (05/03/2021).
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., dalam rilisnya kepada jejakpublik.com, Sabtu (06/03/2021).
Dikatakannya, permohonan pemblokiran aset ini terkait dengan 7 tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun
Ketujuh tersangka tersebut, lanjut Simanjuntak, masing-masing berinisial BTS, BE, HS, LP, SW, IWS dan ARD
“Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan tersangka BTS adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Berikut beberapa aset tanah persil masing-masing tersangka yang sudah diajukan permohonan pemblokiran oleh Tim Penyidik Kejagung:
1. Tersangka BTS:
– Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 220 bidang/persil di Kabupaten Bogor
– Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 779 bidang/persil di Kabupaten Lebak.
– Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 244 bidang/persil dan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Tangerang
2. Tersangka BE:
– Dua bidang/persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Bekasi
3. Tersangka HS:
– Satu bidang / persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Depok.
4. Tersangka LP:
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 21 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 3 bidang/persil di Kabupaten Bogor
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 5 bidang/persil di Kabupaten Bogor
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil di Kota Tangerang
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 13 bidang/persil di Kabupaten Tangerang
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil di Kota Bekasi
– Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 bidang/persil di Kota Bekasi
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang/persil di Kabupaten Gianyar Bali
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 4 bidang/persil di Kota Jakarta Selatan
5. Tersangka SW:
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kota Semarang
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Karanganyar.
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 8 bidang/persil di Kabupaten Klaten
– Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 bidang/persil Kabupaten Banyumas.
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Boyolali
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang/persil di Kabupaten Bandung
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Bandung Barat.
– Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 bidang/persil di Kota Bandung
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang/persil di Kabupaten Bogor.
6. Tersangka IWS:
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang/persil dan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 6 bidang/persil di Kabupaten Bogor.
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil di Kota Depok
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 3 bidang/persil di Kota Jakarta Selatan
7. Tersangka ARD:
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Bogor.
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Bandung Barat.
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil di Kota Bandung
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 7 bidang/persil di Kabupaten Garut
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kota Palembang. (JPc)
COMMENTS