HomePemerintahan

Serahkan SK, Wagub Langsung Warning THL Pemprov Sulut

Serahkan SK, Wagub Langsung Warning THL Pemprov Sulut

MANADO, JP- Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut) Steven O.E. Kandouw melayangkan peringatan kepada para Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut.

Ia menegaskan, penempatan THL harus sesuai dengan peruntukan dan memiliki loyalitas, etos kerja serta disiplin. Dan sebaliknya jika melanggar dapat diberhentikan.

“Usul saya ke Pak Gubernur 10 hari tidak masuk kerja langsung gugur,” tegas Wagub di sela-sela penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemprov Sulut di Lobby Lt.1 Kantor Gubernur Sulut, Rabu (13/01/2021).

Hal ini, menurut Wagub, dimaksudkan agar output dan outcome para THL benar-benar optimal.

“Mudah mudahan penetapan THL kita kali ini betul betul on the right man dan on the right place,” katanya.

Baca Juga  Siang Ini, LMI Gelar Rapat Pleno Diperluas

Lebih jauh, Wagub juga mengingatkan pentingnya penerapan e-government di Pemprov Sulut untuk mewujudkan sistem yang jauh lebih efisien ketimbang cara konvensional.

“Digital government harus segera di drive jangan ketinggalan dengan daerah lain, untuk Pemprov Sulut role modelnya BKD. Aplikasi ini harus masuk di gadget kita, semua SKPD harus segera tindaklanjuti ini. Di setiap SKPD harus tunjuk satu orang admin untuk menjalankan aplikasi ini karena kita sudah memasuki era digital solusinya semua data dijadikan satu di command center,” jelasnya.

Wagub tak lupa mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan THL Pemprov Sulut agar selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 tanpa mengurangi produktivitas kerja.

Baca Juga  Wagub Sulut Apresiasi Penyusunan Masterplan Kawasan Komoditas Cengkeh Berbasis Korporasi Petani

“Arahan bapak gubernur yang di kantor harus 25 persen mengingat penyebaran Covid-19 ini sangat cepat nanti diatur mekanismenya karena Sulut tingkat keterjangkitannya cukup tinggi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Sulut Femmy Suluh mengatakan SK THL ini mencakup seluruh perangkat daerah (PD) di Pemprov Sulut. Sedangkan untuk THL Dinas Pendidikan dan THL keahlian khusus, SK masih dalam proses.

“Penetapan THL didahului evaluasi atas usulan PD oleh tim yang dipimpin Asisten Administrasi Umum. Satu diantaranya berdasarkan kebutuhan mendesak menunjang pekerjaan yang belum diisi ASN,” jelas Suluh.

Baca Juga  Mubes Resmi Dibuka, Gubernur: LMI Mampu Menjadi Pengemban Amanah Leluhur Adat

Dijelaskannya, evaluasi mencakup tugas pokok fungsi, produktifitas, integritas, loyalitas, kerja sama, batas usia, kondisi kesehatan, dan kebutuhan berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja.

“Yang diprioritaskan THL eksisting dan beberapa pertimbangan misalnya mengganti yang mengundurkan diri, meninggal dunia, lalu berdasarkan penilaian yang tidak penuhi kriteria,” tandas Suluh.

Penyerahan SK pengangkatan THL yang disahkan langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey ini turut dihadiri Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Asisten Administrasi Umum Gammy Kawatu, Kepala BKD Sulut Femmy Suluh dan para pejabat administrator dari seluruh Perangkat Daerah (PD) Pemprov Sulut yang mewakili penerimaan SK THL. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0