JAKARTA, JP- Setelah selama ini menjalankan sidang online akhirnya sidang terhadap Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq terkait peristiwa yang terjadi di Jl. Petamburan III Jakarta pada tanggal 13 November 2020, dilakukan secara offline.
Hal ini diputuskan majelis hakim berdasarkan permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa, Selasa (23/03/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Setelah Hakim Ketua Majelis memutuskan berdasarkan hasil musyawarah Hakim menetapkan persidangan dilakukan secara offline, Penasehat Hukum dipersilahkan untuk membacakan pernyataan jaminannya selama menjalani sidang secara offline yang pada pokoknya selama proses persidangan akan tetap menjaga protokol kesehatan, serta tidak menyebabkan kerumunan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur;.
Selain itu disepakati bahwa jumlah JPU dan penasehat hukum masing-masing maksimal berjumlah 7 orang dan sidang ditunda pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 dengan agenda pembacaan keberatan Terdakwa;
Ketika dipersilakan untuk membacakan eksepsinya, Penasehat Hukum atau Terdakwa meminta untuk dibacakan secara offline dan terdapat eksepsi pribadi Terdakwa yang akan ditambahkan dan permintaan itu diterima majelis hakim. Hakim Ketua akhirnya menetapkan untuk menunda waktu persidangan pada hari Jumat (26/03/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi Terdakwa;
Selanjutnya Hakim membuka kembali Perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama para Terdakwa Haris ;Ubaidillah,S.Pdi, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas Alias Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi, namun ketika Hakim Ketua Majelis mempersilahkan Penasehat Hukum atau Terdakwa untuk membacakan eksepsinya, Penasehat Hukum atau para Terdakwa meminta untuk dibacakan secara offline dan terdapat eksepsi pribadi Terdakwa yang akan ditambahkan, sehingga sidang ditunda pada Jumat (26/03/2021 dengan agenda pembacaan eksepsi Terdakwa secara offline;
Sampai dengan ditutup 3 (tiga) perkara “ Kekarantinaan Kesehatan “ yang disiidangkan secara online yaitu :
1. Perkara Nomor 221/Pid.B/2021/ PN.Jkt.Tim (Petamburan) atas nama Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq
2. Perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim (Petamburan) atas nama para terdakwa Haris ;Ubaidillah,S.Pdi, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas Alias Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi
3. Perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim (Megamendung) atas nama Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq
Adapun penetapan tertulis tentang pelaksanaan persidangan secara offline belum diterima oleh JPU dan pada prinsipnya JPU akan melaksanakan penetapan hakim tentang persidangan secara offline. (JPc)
COMMENTS