HomeHukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Tipikor LPEI

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Tipikor LPEI

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jumat (01/10/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. N selaku Direktur CV. Multi Mandala, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit dari LPEI kepada PT. Kertas Basuki Rahmat dan PT. Kemilau Harapan Prima;

2. MAB selaku Direktur CV. Inti Makmur, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit dari LPEI kepada PT. Kertas Basuki Rahmat dan PT. Kemilau Harapan Prima;

Baca Juga  Direktur NH Korindo Sekuritas Indonesia Diperiksa Kejagung

3. AS selaku Mantan Direktur Pelaksana IV LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada debitur LPEI;

4. SBW selaku Dirut PT. Kertas Basuki Rahmat, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit dari LPEI kepada PT. Kertas Basuki Rahmat dan PT. Kemilau Harapan Prima;

Sebelumnya, Selasa (28/09/2021) sebanyak 3 orang saksi diperiksa. Mereka adalah:

1. DWKW selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur LPEI;

2. AI selaku Komite Pembiayaan I, Unit Pemutusan LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur LPEI;

Baca Juga  2 Saksi Diperiksa Terkait Kasus LPEI

3. FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM Periode 2015 s/d 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur LPEI.

Selanjutnya pada Rabu (29/09/2021), Tim Jaksa Penyidik memeriksa 4 orang saksi yang lain, antara lain:

1. WFS selaku Direktur Teknologi PT. Cipta Srigati Lestari, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit kepada debitur;

2. RN selaku Direktur Human Capital PT. Cipta Srigati Lestari, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit kepada debitur;

3. SC selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Cipta Srigati Lestari, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit kepada debitur;

4. MS selaku Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II pada LPEI periode 2014-2017, diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit kepada debitur;

Baca Juga  5 Saksi dalam Kasus LPEI Diperiksa Kejagung

Dan pada Kamis (30/09/2021), giliran Project Leader PT. Cipta Lestari berinisial HG diperiksa terkait penerimaan fasilitas kredit dari LPEI kepada PT. CSL.

Toral dalam pekan ini tercatat ada 12 orang saksi diperiksa dalam kasus LPEI. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0