BANDUNG, JP- Sdang perdana gugatan Madya Praja IPDN Jurgen Paat terhadap Rektor IPDN Jatinangor telah berlangsung pada Selasa (23/02/2021) tadi pukul 10.00 WIB sesuai relas pemberitahuan kepada para pihak.
Sidang Dismissal dipimpin langsung Ketua PTUN Bandung H. Andri Mosepa SH., MH., didampingi Panitera Yatno.
Hadir 8 orang mewakili tergugat Rektor IPDN Jatinagor Dr. Hadi Prabowo MM., yang dipimpin Kepala Biro Administrasi, Kerjasama dan Hukum Dr. H. Arief MEd., MSi dan Kabag Hukum IPDN Febriani serta 6 orang lainnya.
Sementara sebagai Penggugat hadir Kuasa Hukum Sofyan Jimmy Yosadi SH., dan Nur Setia Alam SH., MKn.
Pada sidang Dismissal ini, Ketua PTUN Bandung menyatakan bahwa kelengkapan berkas dokumen dari pihak kami sebagai kuasa hukum Penggugat telah memenuhi syarat dan akan dilanjutkan pada sidang berikut memasuki pokok perkara.
“Sidang akan dilanjutkan minggu depan di PTUN Bandung dan para pihak akan dipanggil kembali melalui relas panggilan,” kata Sofyan Yosadi. (JPc)
COMMENTS