MANADO, JP- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara berhasil membongkar jaringan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado. Di mana sindikat narkoba ini terintegritas dengan pemasok dari Singkawang, Kalimantan Barat.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wigiyanto saat konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa (17/09/2019).
Dalam konferensi pers ini turut dihadirkan para tersangka masing-masing NM alias Oping warga Kelurahan Wonasa, AM alias Agap, warga Kelurahan Gogoman, HS alias Hengky, warga Kelurahan Singkawang Barat dan QB alias Qomar warga Kelurahan Mogolaing.
Dibeberkan Wigiyanto, pengungkapan kasus berawal ketika Tim Subdit III dipimpin oleh AKBP Deifen S Welang menerima informasi dari Lapas Kelas IIA Manado bahwa telah ditemukan plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis shabu, Kamis (29/08/2019).
“Narkoba tersebut ada dalam barang titipan milik AB yang datang menjenguk NM alias Oping. Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas, AB akhirnya ditahan oleh pihak Lapas sebelum diserahkan ke Tim Subdit III,” bebernya.
Dijelaskan Wigiyanto, setalah dilakukan pemeriksaan, AB mengaku barang titipan tersebut akan diserahkan pada napi NM alias Oping. Saat diinterview, Oping mengaku narkoba tersebut dipesan napi berinisial AM alias Agap, lewat perantara seorang napi berinisial HS alias Henky.
“Narkotika jenis sabu ini sendiri dipesan dari Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Setelah pengakuan ini, ketiga narapidana ini kemudian langsung diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,92 gram,” katanya.
Lanjut Wigiyanto, tim Dirserse Narkoba terus melakukan pengembangan kasus ini. Alhasil, Kamis (05/09/2019), satu tersangka kembali ditangkap yakni lelaki berinisial QB alias Qomar, warga Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku Qomar ternyata sudah empat kali mendapat kiriman dari Singkawang, Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Saat mendapatkan pengakuan dari Qomar, tim kemudian bersama Qomar menuju Polsek Kota Kotamobagu dan membuka paket kiriman.
Menariknya, di dalam paket tersebut berisikan dua buah dodol dan di dalam dodol terselip satu paket narkotika jenis shabu.
“Rencananya paket shabu tersebut akan dibawah Qomar ke Lapas Tuminting. Barang bukti 9,65 gram,” tukasnya.
Menurut Wigiyanto, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun serta denda maksimum Rp8 milliar. (JPc)
COMMENTS