MANADO, JP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara benar-benar tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana stimulan bencana Gunung Api Ruang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) senilai Rp35,7 miliar. Sedikitnya 1.300 saksi diperiksa penyidik mulai dari kepala daerah Sitaro, ASN, pengusaha dan lain-lain.
Menariknya, setelah dua kali Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit menjalani pemeriksaan terkait kasus ini, kini giliran suami tercinta Reinol Tumbio diperiksa penyidik Kejati Sulut sebagai saksi dalam kasus yang sama, Senin (30/03/2026). Reinol tiba di Kantor Kejati Sulut didampingi pengacaranya dan langsung masuk ke ruangan pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, S.H., dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap suami Bupati Sitaro tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana stimulan bencana Gunung Api Ruang,
” Iya, diperiksa sebagai saksi,” ujarnya singkat.
Diketahui, dari 1.900 saksi tercatat sudah ada 1.300 saksi yang diperiksa penyidik Kejati Sulut dalam kasus ini. Pemeriksaan yang masif ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana bantuan sebesar Rp 35.715.000.000 yang dikucurkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2024. Apalagi kasus ini berkaitan dengan hak warga terdampak bencana. Di mana dana siap pakai (DSP) yang seharusnya digunakan untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga yang hancur akibat erupsi Gunung Api Ruang, diduga kuat diselewengkan. (JPc)












