HomeBeritaBerita Utama

Surat Gubernur Sulut ke Menteri Perhubungan Beredar, Apa Isinya?

Surat Gubernur Sulut ke Menteri Perhubungan Beredar, Apa Isinya?

MANADO, JP- Di tengah desakan warga agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) segera menutup Bandara Sam Ratulangi Manado dan Pelabuhan-pelabuhan di Sulawesi Utara, beredar di media sosial surat dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE kepada Menteri Perhubungan RI.

Surat yang bercap dan ditandatangani Gubernur Sulut serta tertanggal 30 Maret 2020 tersebut, bernomor 550/20.24/Sekr-Ro.Hukum tentang Permohonan Pembatasan Pengoperasian Moda Transportasi.

Disebutkan bahwa surat tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadan terhadap resiko penularan infeksi corona virus disease (Covid-19) di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga  Eks Pejabat Minut Ditahan, Tersangka Dugaan Sekdes Fiktif Bertambah

Dalam surat itu ada 3 poin yang disampaikan Gubernur kepada Menteri Perhubungan tersebut.

Pertama, Pemprov Sulut telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Sulut nomor 1 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pembatasan Perlintasan Orang Masuk di Wilayah Provinsi Sulut.

Kedua, pembatasan perlintasan orang masuk dimaksud akan dilakukan melalui pembatasan pengoperasian moda transportasi umum penumpang di darat, laut dan udara terhitung mulai tanggal 1-15 April 2020.

Ketiga, untuk efektifnya pelaksanaan kebijakan ini, mohon kiranya bapak berkenan menginstruksikan kepada jajaran Kementerian Perhubungan selaku penyelenggara pelabuhan, bandara dan terminal yang ada di Provinsi Sulut untuk melaksanakan kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Semester I Capai Target Pendapatan, Bapenda Sulut Belum Puas

Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari Pemprov Sulut perihal surat yang beredar di media sosial tersebut. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0