MINUT, JP- Sanksi denda terhadap warga dan pelaku usaha bakal yabg tak memakai masker segera diterapkan di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Di mana untuk perseorangan warga yang tidak memakai masker dikenakan denda Rp100 ribu, sementara untuk pelaku usaha Rp1 juta.
Dan Senin (14/09/2020), Polres Minut bersama Satpol PP, TNI Kodim 1310/Bitung, Kejari Minut, DPRD Minut, Dinas Kesehatan dan Forkopimda Minut menggelar Operasi Yustisi di Terminal Airmadidi.
“Operasi ini sengaja digelar untuk meminimalisir angka penyebaran Covid-19 di Minahasa Utara dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan,” ujar Kapolres Minahasa Utara Akbp Grace Rahakbau.
Ia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas dengan memberikan denda sebagai sanksi bagi masyarakat yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Untuk yang kedapatan masih berkunjung ke tempat umum tanpa menggunakan masker, akan kena denda dan sanksi sosial,” tegasnya.
Grace menambahkan, pihaknya masih dalam tahapan mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat.
“Karena itu kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dengan pemerintah agar kita bisa bebas dari Covid-19,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS