HomeMinahasa Raya

Temukan Daftar Pemilih Bermasalah, Bawaslu Minut Nilai PPDP Tidak Teliti

Temukan Daftar Pemilih Bermasalah, Bawaslu Minut Nilai PPDP Tidak Teliti

MINUT, JP– Kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) disorot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut.

Hal ini menyusul adanya temuan Bawaslu Minut terkait pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih.

“Coklit daftar pemilih yang dilaksanakan PPDP terus kami awasi. Bahkan kami menemukan sejumlah persoalan, diantaranya terdapat 43 pemilih pemula yang tidak dimasukan dalam form model A.KWK dan 13 pemilih yang belum berusia 17 tahun, namun sudah menikah juga tidak didaftarkan dalam form A.KWK,” ujar Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy melalui Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Rahman Ismail ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/08/20).

Baca Juga  Puji Kepemimpinan Adrie Kamasi, Pengamat Ini Yakin Golkar Bisa Kembali Berjaya di Pileg Jika Didukung Hal Ini

Dalam penilaian Bawaslu, KPU Minut dan jajarannya tidak teliti ketika melakukan tahapan Coklit tersebut.

“Harus segera diperbaiki. Warga yang memenuhi syarat pemilih untuk didaftarkan dalam form A.KWK. Panwas Desa/Kelurahan (PDK) harus tetap awasi,” katanya.

Selain itu, 18 pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2019 lalu tidak terdaftar dalam form model A-KWK. Juga 4 pemilih dalam satu keluarga namun berbeda TPS.

“Temukan ini adalah hasil dari uji petik yang dilakukan Bawaslu Minut dan jajarannya di seluruh kecamatan di Kabupaten Minut,” jelasnya.

Baca Juga  Ngeri! Wajah Ketua Golkar Minahasa Diiris Kabasaran Pakai Pedang, Kader dan Warga Pineleng Histeris

Ditambahkan Rahman, hambatan lain tidak dapat melakukan pengawasan dan analisis secara menyeluruh dan komprehensif.

“Hal tersebut disebabkan pengawas pemilihan tidak dapat mengakses Daftar Pemilih Model A-KWK karena KPU melalui keputusan KPU RI NOMOR 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 menetapkan Daftar Pemilih Model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan dilingkungan KPU ” bebernya.

Padahal, lanjutnya, keterbukaan data dan informasi antara penyelenggara Pemilu adalah hal yang sangat penting, mutlak dibutuhkan dan harus menjadi perhatian bersama.

“Keterbukaan informasi antara penyelenggara pemilu menjadi kunci terwujudnya daftar pemilih yang akurat, ” tandasnya. (JPc)

Baca Juga  Sekda Kuhu Buka Bimtek Panitia Pilhut Tahun 2019

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0