HomeHukum dan Kriminal

Terbukti Bersalah dalam Kasus ASABRI, Terdakwa Adam Damiri Dibui 20 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah dalam Kasus ASABRI, Terdakwa Adam Damiri Dibui 20 Tahun Penjara

JAKARTA, JP- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Adam Damiri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019, Selasa (04/01/2021).

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi;

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Baca Juga  Plt Kajati dan Rektor IAKN Manado Teken PKS Bidang Datun

Disebutkan bahwa vonis ini dibacakan dalam sidang yang dihadiri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Selain vonis penjara, terdakwa dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 17.972.600.000 diperhitungkan dengan barang bukti (aset) milik Terdakwa yang disita untuk dilelang, apabila terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang dikembalikan kepada terdakwa namun jika terdapat kekurangan uang pengganti maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga  Kajati Sulut Kunker ke Kejari Minahasa

Barang bukti berupa dokumen dipergunakan perkara lain dan barang bukti uang, aset bergerak maupun tidak bergerak dirampas untuk negara diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti dan yang tidak dapat dibuktikan di pengadilan dikembalikan kepada yang berhak.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0