FOTO: Sidang tuntutan Terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M. Mansyur Said.
JAKARTA, JP – Tim Penuntut Koneksitas membacakan tuntutan terhadap Terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M. Mansyur Said dalam sidang terkait perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 – 2020, bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (28/02/2023) pukul 17:30 WIB.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Selasa (01/03/2023).
Disebutkan bahwa kedua Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.
Terdakwa I dituntut pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara, sedangkan Terdakwa II dituntut 18 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.
Selain itu, kedua Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000,- dirampas untuk negara cq. TNI AD.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa. (*JPc)
COMMENTS