JAKARTA, JP- Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor berhasil mengamankan tersangka lelaki MJBS bin SH., (30l, warga Jl. Haji Inan II RT 02 / RW 05, Kec. Sukmajaya, Kota Depok – Jawa Barat di Jalan Tegar Beriman Nomor B4-Cibinong Bogor, Rabu (03/11/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjujtak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa tersangka merupakan buronan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan Tahun Anggaran 2017 – 2018, yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Tersangka MJBS bin SH diamankan di Jalan Tegar Beriman Nomor B4-Cibinong Bogor karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumatera Selatan, namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung.
Saat ini, Tersangka MJBS bin SH dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan pada Kamis 04 November 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1005/l.6.14/FD.1/06/2020 tanggal 4 Juni 2020, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 573.393.785 dan melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Simanjuntak. (JPc)
COMMENTS