HomeBerita

Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Terdakwa Tipikor Harianto Parrung

Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Terdakwa Tipikor Harianto Parrung

 

SULSEL, JP – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), telah berhasil mengamankan Terdakwa Tipikor Harianto Parrung alias Harry, buronan Kejaksaan RI asal Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulsel, Senin (17/04/2023) sekitar jam 22.30 Wita.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Senin (17/04/2023).

Disebutkan bahwa penangkapan ini terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Poros dan jembatan Pangalla – Awan sumber APBN – TP TA. 2014 Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.979.874.786,79.

Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019, amarnya yaitu :

Baca Juga  Dua Tonaas LMI Duduk di DPRD, Satu di Manado satu di Provinsi

1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun;

2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.979.874.786,79, di mana Terdakwa Sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp. 700 juta pada tanggal 24 Agustus 2017. Apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan;

Baca Juga  E2L-MAP Langsung Penuhi Harapan ASN dan THL, Apa Itu?

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah terdakwa mengetahui putusan pemidanaannya diperberat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI.

Baca Juga  Berjaga-Jaga, Warga Pineleng Pasang Palang di Pintu Masuk LPMP

Atas perintah Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa di tempat persembunyiannya di kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH., MH., meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0