HomeBerita

Kapuspenkum: Tidak Ada Restorative Justice Bagi Mario Dandy cs

Kapuspenkum: Tidak Ada Restorative Justice Bagi Mario Dandy cs

FOTO: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana.

JAKARTA, JP – Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka MDS, Tersangka SLRPL, serta AG, melalui siaran pers ini, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com; Sabtu (18/03/2023).

Disebutian bahwa sejumlah hal yang hendak disampaikan sebagai berikut:

1. Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.

Baca Juga  JAM-Pidum Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice

2. Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice. Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan.

Demikian siaran pers ini dibuat agar tidak menjadi polemik di masyarakat. (*/JPc)

Baca Juga  JAM-Pidum Setujui 21 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0