JAKARTA, JP- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil mengamankan terpidana Trisna Muliana Sugiarto (30), buronan dalam perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Rabu (19/01/2022).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa terpidana diamankan di sebuah kafe yang berada di salah satu tempat pembelanjaan berlokasi di Kota Bandung karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Jawa Barat, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejagung. Selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kejati Jawa Barat guna dilaksanakan eksekusi.
Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1190K/Pid/2019 tanggal 12 Desember 2019, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan. Dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari (45 hari).
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS