JAKARTA, JP- Satu lagi “anak buah” Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi tersangka kasua dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah tahun lalu Menteri Sosial Idrus Marham, kini giliran Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) melalui Kemenpora dan tahun anggaran 2018.
Lalu apa tanggapan Menpora? Kepada wartawan ia mengaku siap mengikuti prosedur hukumnya.
“Saya mendengar apa yang sudah disampaikan oleh pimpinan KPK dan tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses hukum yang ada,” ujar Menpora di rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Menpora meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan menyampaikan keterangan kepada pimpinan KPK.
“Sudah pasti saya akan sampaikan tentang materi yang tadi sudah disampaikan pimpinan KPK dalam proses hukum selanjutnya,” katanya.
Dia berharap penetapan status tersangka ini tak membuatnya dicap bersalah. Dia menyatakan akan membuktikan.
“Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis. Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum,” tegasnya.
Menpora mengatakan dirinya akan menghadapi kasus yang dideritanya. Dia menyebut kebenaran harus diungkapkan.
“Saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya dan selebar-lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada,” ucapnya.
Menpora mengaku dirinya belum membaca dan tahu hal apa saja yang disangkakan kepadanya. Namun ia siap mengikuti proses hukum yang akan dijalaninya.
“Saya tak bisa menduga-duga karena baru mendengar dan melihat atas tuduhan itu . Saya punya hak juga memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar proses hukum ini berjalan dengan baik, lancar dan bisa dibuktikan bersama-sama karena saya tak seperti yang dituduhkan,” tukas Menpora seraya memgaku belum ada komunikasi dengan kader PKB maupun Ketua Umum PKB.
Terkait dirinya dituding menerima uang suap, Menpora pun menepis pernyataan KPK. Menurutnya lembaga antirasuah itu harus bisa membuktikan dana itu ada atau tidak dan jangan hanya bicara saja.
“Saya belum menerima surat pemanggilan dari KPK. Terkait status saya, tentu keluarga sangat terpukul dan ini menjadi risiko dari jabatan sebagai menteri dan tentu harus siap dengan segala sesuatu,” tandasnya.
Menpora pun rencananya akan berbicara dengan Presiden Jokowi soal status tersangka padanya. Hal itu dikarenakan ia baru mengetahui statusnya sore tadi dan berharap diberi kesempatan berberkonsultasi dengan presiden.
DIketahui, Menpora ditetapkan tersangka oleh KPK bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Menpora diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018,” ujar Alex.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (JPc)
COMMENTS