HomeHukum dan Kriminal

Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Direktur PT Tani Tirta, Terpidana Kasus Tipikor

Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Direktur PT Tani Tirta, Terpidana Kasus Tipikor

JAKARTA, JP- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berhasil mengamankan terpidana Direktur PT. Tani Tirta Drs. Marolop Sijabat (60), warga Jalan Parit Husein II Komplek Alex Griya Permai III C-67 RT 004/019 Pontianak Selatan Kota Pontianak Provinsi Kalbar, Senin (20/12/2021) pukul 14:30 WIB,

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa terpidana merupakan buronan tindak pidana korupsi Peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2007 yang merupakan buronan dari Kejati Kalbar.

Terpidana diamankan di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mempawah. Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dikarenakan terpidana telah melarikan diri dari tempat tinggalnya, dan selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah mengirimkan Surat Nomor: R-77/Q.1.15/Fd.1/10/2012 tanggal 07 November 2012 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengenai perihal Bantuan Pencarian/Penangkapan an. Drs. MAROLOP SIJABAT, oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaannya, Tim Tabur langsung bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap terpidana.

Baca Juga  'Jaksa Masuk Sekolah', Cabjari Talaud Beri Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak

Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejati Kalbar dan selanjutnya terpidana diserahkan pada pihak Kejari Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak.

Diketahui, terpidana bertindak sebagai kontraktor pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2007. Di mana dalam melaksanakan pekerjaannya terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dalam kontrak kerja tetapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100% sesuai RAB, dan akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 312.488.497,20.

Baca Juga  Diminta Keluarga untuk Diutopsi, Makam Korban Kecelakaan di Kema Dibongkar

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 tanggal 2 November 2010, Terpidana Drs. MAROLOP SIJABAT dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001, dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 312.488.497,20 subsidair 1 tahun penjara.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Simanjuntak. (JPc)

Baca Juga  Dakwaan 13 Manager Investasi Kasus Jiwasraya Dibatalkan, Pakar Hukum Pidana Ingatkan Pasal 141 Huruf C KUHAP.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0