HomeHukum dan Kriminal

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Terpidana Kasus Korupsi Rp32 Miliar di BSM KCP Perdagangan

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Terpidana Kasus Korupsi Rp32 Miliar di BSM KCP Perdagangan

JAKARTA, JP – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Memet Soilangon Siregar, bertempat di Jalan Sei Putih Baru, Kamis (09/02/2023) pukul 19.30 WIB.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Jumat (10/02/2023).

Disebutkan bahwa dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun guna diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga  Pengamat Nilai Tepat Buronan Adelin Lis Dipulangkan Kejagung dari Singapura ke Jakarta

Sebelumnya, Terpidana divonis bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021. Padahal Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut Terpidana dengan pidana penjara 14 tahun atas dugaan korupsi Rp32 Miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK).

Atas vonis bebas terhadap Terpidana, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 September 2022, mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021.

Baca Juga  Saut Situmorang Mundur, Jokowi Tanggapi Dingin

Oleh karenanya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga  Polisi Diminta Usut Tuntas Isu Suap, Sorongan: Jika Terbukti Hoax, Tindak Tegas Pelaku!

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0