HomeHukum dan Kriminal

Jadi Buronan Kasus Korupsi, Mantan Dosen Ini Ditangkap Tim Tabur

Jadi Buronan Kasus Korupsi, Mantan Dosen Ini Ditangkap Tim Tabur

JAKARTA, JP- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta bersama Tim Tabur Kejati Jawa Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berhasil menangkap terpidanabIr. Lilik Karnaen MT. bin Budi Dharma (64), warga Dusun Sono Perumahan Akuntan AK 16 RT 08/61, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman, Selasa (19/10/2021) pukul 05:35 WIB,

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Diaebutkan bahwa terpidana adalah buronan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi pada tahun 2006 di Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta.

Terpidana diamankan di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandung karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan, dan selanjutnya akan dibawa ke Yogyakarta pada hari ini, Selasa 19 Oktober 2021 dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejari Bantul.

Baca Juga  Wanita Sitaro Tikam Suami, Kasusnya Dihentikan Kejaksaan Karena Ini

Diketahui, terpidana selaku Tim Koordinator Ahli Madya Tehknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersama-sama dengan terpidana Jun Junaidi, S.Ag,M.Pd. (perkaranya diajukan secara terpisah dan telah dieksekusi menjalani pidana penjara selama 4 tahun pada tahun 2013), pada bulan Juni – Agustus 2007 bertempat di Balai Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan Dana Bantuan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersumber dari APBN, dan akibat perbuatan Terpidana, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 911.250.000.

Baca Juga  Penyidik Kejagung Periksa Pegawai PLN

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 188 K/PID.SUS/2013 tanggal 10 Juli 2014, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000., dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terpidana diamankan di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandung karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan, dan selanjutnya akan dibawa ke Yogyakarta pada hari ini, Selasa 19 Oktober 2021 dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bantul.

Baca Juga  Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Beber Perkembangan Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Simanjuntak. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0