JAKARTA, JP- Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak SH., MH., CFrA., memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pengawasan Kejaksaan RI Tahun 2021 bertempat di Aula Gedung Pengawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (05/10/2021) pagi.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan terus melakukan sinergitas terkait Institusi Penegak Hukum (IPH).
Barita menyampaikan ada tiga hal yang harus dilakukan oleh JAM Pengawasan guna meningkatkan kinerja di bidang pengawasan, yaitu:
1. Integrasi laporan pengaduan secara elektronik
• Perlu ada integrasi sistem aplikasi elektronik terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat yang dimiliki oleh Komisi Kejaksaan dengan Kejaksaan;
• Hal ini bertujuan untuk mempercepat penanganan dan pemantauan lapdu, serta sebagai implementasi program pemerintah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sesuai amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018.
2. Pengawasan yang berstandar internasional
• Pengawasan harus go to the next level dengan membangun mekanisme pengawasan, pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin yang berstandar internasional.
• Jajaran pengawasan perlu mencoba menerapkan ISO 9001: 2008, yakni suatu standar internasional untuk sistem manajemen mutu yang menetapkan persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu sistem manajemen mutu.
• Implementasi ISO 9001: 2008 dalam business process Bidang Pengawasan sangat penting, dalam rangka menjadikan Bidang Pengawasan sebagai Role Model dan agent of change dalam mewujudkan Kejaksaan yang profesional, berintegritas dan berwibawa.
3. Pengawasan yang berhati nurani
• Jaksa Agung telah mewajibkan jajarannya untuk senantiasa mengedepankan hati nurani.
• Hati nurani ini harus dimaknai tidak hanya dalam konteks penegakan hukum, melainkan termasuk dalam penegakan disiplin terhadap aparatur Kejaksaan.
• Pelaksanaan tugas pokok dan kewenangan Kejaksaan di semua bidang termasuk pengawasan pun harus menjadikan hati nurani sebagai dasar pengambilan keputusan.
• Hati nurani ini tentu harus dibuat dalam bentuk standar dan parameter yang jelas guna menghindari disparitas dalam penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur Kejaksaan.
Mengakhiri pemaparannya, Barita menyampaikan ada empat hal yang perlu dilakukan guna memperkuat Kejaksaan dengan bidang pengawasan, yaitu:
1. Pengawasan adalah ujung tombak institusi Kejaksaan;
2. Pengawasan harus di isi oleh orang-orang yang profesional dan berintegritas;
3. Aparatur pengawasan harus mampu memberikan bimbingan, arahan dan teladan bagi aparat di bidang lain;
4. Sebagai pengawas eksternal, Komisi Kejaksaan RI sangat terbuka untuk membangun komunikasi dan sinergitas dengan Bidang Pengawasan untuk bekerja sama mewujudkan kejaksaan yang bersih, profesional dan berwibawa. (JPc)
COMMENTS