HomeHukum dan Kriminal

Buka Rakernis Bidang Pengawasan Kejaksaan RI, Jaksa Agung Ingatkan Hal Ini

Buka Rakernis Bidang Pengawasan Kejaksaan RI, Jaksa Agung Ingatkan Hal Ini

JAKARTA, JP- Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pengawasan Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang akan berlangsung selama 2 hari mulai Selasa-Rabu (05-06/10/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa hadir secara virtual dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi SH., MHum., para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia beserta Asisten Pengawasan dan jajaran, dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing..

Jaksa Agung RI berharap pelaksanaan tugas pengawasan dipastikan bisa dijalankan secara efektif dan efisien.

“Salah satu tantangan bagi pengawasan yang perlu untuk segera dievaluasi adalah masih tingginya angka tunggakan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat dan kurang cepatnya respon terhadap pelanggaran disiplin pegawai, serta belum optimalnya penyelesaian atas temuan-temuan BPK pada Laporan Keuangan Kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga  Kejagung Sita 20 Bidang Tanah Milik Tersangka JD dalam Kasus Dugaan Korupsi Berbandrol 2,6 Triliun

Ia mengingatkan penegakan disiplin ke dalam internal Kejaksaan dan pelayanan prima dalam memberikan kecepatan respon atas aduan masyarakat akan berdampak meningkatnya public trust.

“Dengan adanya public trust masyarakat, Kejaksaan hebat dapat kita wujudkan,” tegasnya.

Jaksa Agung RI mengungkapkan ada 3M unsur yang terkandung dari fungsi pengawasan, yaitu Menjaga, sebagai unsur pencegahan, Membina, sebagai unsur perbaikan, dan Menghukum sebagai unsur penjeraan.

“Cegah dahulu sebelum terjadinya perbuatan indisipliner agar institusi tetap terjaga marwahnya. Bina apabila pegawai yang melanggar masih dapat diperbaiki perilakunya. Dan hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain,” jelasnya.

Jaksa Agung RI mengingatkan untuk tidak pernah main-main dengan integritas!

“Kepercayaan yang diberikan Presiden kepada kita ini, harus kita pertahankan dan jawab dengan integritas. Oleh karena itu, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi,” tegasnya.

Baca Juga  JAM-Pidana Militer Kunjungi Kasal TNI Angkatan Laut

Menurut Jaksa Agung, salah satu kebijakan institusi yang rawan disalahgunakan adalah pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

“Tolong jaga dan terapkan keadilan restoratif ini dalan penghentian penuntutan secara sungguh-sungguh sesuai dengan maksud dan tujuannya,” paparnya.

Lanjut Jaksa Agung, penerapan keadilan restoratif ini adalah bukti kepekaan insan Adhyaksa yang terus berupaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan dari masyarakat kecil.

“Oleh karena itu, jangan ciderai dan khianati kebijakan itu. Jangan coba-coba mengambil keuntungan finansial dari kebijakan keadilan restoratif,” pintanya.

Jaksa Agung RI memastikan akan tindak tegas apabila ada pegawai Kejaksaan yang menyalahgunakan kebijakan keadilan restoratif ini untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.

“Yang mau coba-coba menguji ketegasan saya silahkan. Saya minta selain Bidang Tindak Pidana Umum yang melakukan monitoring dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keadilan restoratif, Bidang Pengawasan juga mengambil peran aktif dalam memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini,” tukasnya.

Jaksa Agung meminta kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga sikap dan perilaku.

“Hindari tingkah laku yang arogan. Jabatan adalah sarana terbaik untuk kita dapat berbuat lebih banyak dalam menabur kebajikan, bukan justru sebagai sarana untuk kita menjadi angkuh dan sombong di masyarakat. Biasakanlah berkomunikasi dengan baik yang mengedepankan etika. Hargai dan layani masyarakat dengan sopan santun. Kita adalah abdi negara, abdi masyarakat. Saya yakin pelaksanaan tugas yang penuh etika dan sopan santun, justru akan membuat masyarakat segan dan menghargai kita. Dan selalu ingat, di atas ilmu ada adab yang harus kalian perhatikan,” ucapnya.

Baca Juga  Jadi Brand Kejaksaan, Kebijakan Restoratif Justice Diapresiasi Warga

Ia juga meminta kepada jajaran Kejalsaan RI untuk bijaksana dalam penggunaan media sosial, sebagai salah satu sarana berkomunikasi.

“Cermati dan pahami setiap unggahan di media sosial tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah. Tolong, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di media sosial,” tandasnya.

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pengawasan Kejaksaan RI Tahun 2021 dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M dan dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GeNose C19. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0