BITUNG, JP- Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan, kini giliran Upah Minimum Kota (UMK) Bitung telah ditetapkan, yang mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2020.
Di mana UMK Bitung sama dengan UMP yakni sebesar Rp3.310.723.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung Wens Luntungan kepada wartawan.
“UMK Bitung sama dengan UMP yakni sebesar Rp3.310.723,” ujarnya.
Sementara terkait UMP yang sudah ditetapkan, menurut Luntungan, Tim Dinas Tenaga kerja (Disnaker) akan melakukan sosialisasi UMP tahun 2020 tersebut ke perusahan-perusahan dan tenaga kerja.
“UMP 2020 wajib diberlakukan di seluruh perusahan di Bitung,” jelasnya.
Luntungan berharap para tenaga kerja untuk melapor ke Disnaker, jika perusahan di mana dia bekerja tidak menerapkan besaran UMP.
“Harus ada aduan dan melapor ke Disnaker lalu kami teruskan ke Provinsi. Nanti akan di kroscek ke pihak perusahan dan pihak perusahan akan di panggil untuk dimintai keterangannya. Kalau alasan tidak menerapkan dapat diterima akan dimaklumi tidak terapkan UMP,” tukasnya. (JPc)
COMMENTS