HomeBeritaMinahasa Raya

UMK Tidak Berlaku untuk THL

UMK Tidak Berlaku untuk THL

BITUNG, JP- Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bitung Frangky Ladi mengatakan, upah kepada Tenaga Harian Lepas (THL) atau Honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bitung tidak mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK).

“Upah kepada THL atau Honorer di lingkungan Pemkot Bitung tidak mengacu pada UMK,” ujarnya.

Menurut Ladi, besaran upah THL berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

“Untuk 2020 nanti kota menunggu keputusan pimpinan seperti apa, terkait upah untuk THL atau Honorer,” katanya.

Senada dikemukakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung Wens Luntungan.

Baca Juga  Bila Duet OD-SK Batal, Ini Cagub Pilihan H2M

“Pemberlakuan UMK kepada karyawan perusahan berbeda dengan upah kepada THL di lingkungan Pemkot Bitung,” jelasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0