MANADO, JP- Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) James Arthur Kojongian (JAK) kian diujung tanduk.
Meski sudah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Harian DPD Partai Golkar Sulut, kini JAK diperhadapkan pada 3 hal.
Pertama, sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut, bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pemberhentian.
BK telah meminta klarifikasi JAK terkait dugaan perselingkuhan dirinya. Pemeriksaan selama hampir 1 jam ini berlangsung di Ruang BK Deprov Sulut, Senin (01/02/2021)
“Ini masih berproses. Setelah pemeriksaan BK mengadakan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi. Hasil klarifikasi akan dilaporkan dalam bentuk berita acara ke Pimpinan DPRD Sulut. Waktu kami tujuh hari,” ujar Ketua BK DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu
Namun terkait desakan mundur dari DPRD Sulut, Rondonuwu menegaskan BK bukan lembaga Peradilan.
“Setiap laporan kami selidiki, verifikasi dan klarifikasi. Tapi BK bukan lembaga peradilan,” tukasnya.
Kedua, desakan mundur dari ormas perempuan dan anak.
Sedikitnya ada 20 ormas perempuan dan anak, yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Sulut (GPS) mengungkapkan 10 pernyataan sikap mereka lontarkan.
Diantaranya menuntut agar JAK segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Sulut dan mendesak BK segera memberhentikan JAK dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sulut.
Ketiga, muncul dugaan lain mengenai hubungannya dengan wanita berinisial AS atau Angel. Hal ini terlihat dari postingan akun Michael Milanisty Rantung menyebut, ada indikasi aborsi yang melibatkan anak di bawah umur.
Selain postingan facebook itu, beredar dua potongan video yang mengungkap isi hubungan JAK dan Angel. Suara dalam video mengatakan, Angel dijanjikan uang Rp1 miliar untuk menggugurkan janin dalam kandungan. Kemudian satu unit mobil Fortuner untuk menggugurkan janin pada kehamilan kedua. Semua proses ini disebut saat Angel masih duduk di bangku SMA.
Tak heran bila pengurus LSM Suara Indonesia Enny Angelina Umbas menegaskan, akan mengadvokasi kasus Angel dan memidanakan JAK ke Polda Sulut.
“Kalau Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulut mengabulkan permintaan JAK, maka demi penegakan hukum, kami LSM Suara Indonesia akan melaporkan JAK dengan pasal pidana tentang Perlindungan Anak. Karena diduga JAK telah 2 kali melakukan tindakan aborsi kepada oknum Angel yang masih di bawah umur dengan imbalan uang dan mobil,” tegas Enny.
Lalu apa tanggapan JAK. Suami dari Michaela Elsiana Paruntu (MEP) kembali menyampaikan permohonan maaf.
“Ini permasalahan berat. Menjadi tanggung jawab besar yang saya secara pribadi harus selesaikan,
Saya memohon maaf kepada lembaga DPRD Sulut, khususnya kepada Ketua Deprov Sulut, Fransiskus A. Silangen dan seluruh anggota dewan. Saya mohon maaf sedalam-dalamnya atas peristiwa yang terjadi dalam kehidupan saya. Saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada warga Sulut,” ujar JAK kepada wartawan usai memberi klarifikasi ke Badan Kehormatan DPRD Sulut.
Terkait desakan agar dirinya mundur, JAK berharap masyarakat bisa memberinya kesempatan kedua.
“Dalam konteks ini saya berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada saya. Desakan dan keinginan kepada saya untuk mundur akan saya terima sesuai mekanisme dan akan saya jadikan pelajaran,” tandas JAK. (JPc)
COMMENTS