HomeBeritaBerita Utama

Masuk Tiga Besar, UMP Sulut 2020 Sebesar Rp3.310.722 

Masuk Tiga Besar, UMP Sulut 2020 Sebesar Rp3.310.722 

MANADO, JP- Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020 naik menjadi Rp3.310.722. Dari jumlah ini jika dibandingkan dengan UMK Provinsi-provinsi lain di Indonesia, Sulut berada di urutan ketiga UMP tertinggi, setelah Provinsi DKI Jakarta dan Papua.

Kenaikan UMP ini mengacu pada penetapan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen, oleh Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Dikutip dari Surat Edaran tersebut, kenaikan UMP ini berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Di mana Gubernur wajib menetapkan UMP Tahun 2020. Gubernur menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, Gubernur agar membentuk Depeprov yang baru.

UMP Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada 1 November 2019.

Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum provinsi lebih tinggi dari UMP).

Baca Juga  Ayo Gunakan Listrik Secara Benar dan Cek Berkala, Biar Hidup Anda Aman Nyaman!

UMK Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020. (JPc/Lip6)

Berikut UMP 34 Provinsi di tahun 2020:

1. DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.276.349 pada 2020.

2. Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.

3. Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.722 pada 2020.

4. Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.

5. Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.184.225 pada 2020.

6. Nangroe Aceh Darussalam dari sekitar Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.

7. Sulawesi Selatan dari sekitar Rp 2.860.382 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.103.800 pada 2020.

8. Sumatera Selatan dari sekitar Rp 2.804.453 menjadi sekitar Rp 3.043.111 pada 2020.

Baca Juga  Hadiri Natal IKISST SSK Diapresiasi Warga Nusa Utara, Bu' Tahanusang: Semua Suka Kamu

9. Kepulauan Riau dari sekitar Rp 2.769.683 menjadi sekitar Rp 3.005.383 pada 2020.

10. Kalimantan Utara dari sekitar Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803 pada 2020.

11. Kalimantan Timur dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378 pada 2020.

12. Kalimantan Tengah dari sekitar Rp 2.663.435 menjadi sekitar Rp 2.890.093 pada 2020.

13. Riau dari sekitar Rp 2.662.025 menjadi sekitar Rp 2.888.563 pada 2020.

14. Kalimantan Selatan dari sekitar Rp 2.651.781 menjadi sekitar Rp 2.877.447 pada 2020.

15. Maluku Utara dari sekitar Rp 2.508.092 menjadi sekitar Rp 2.721.530 pada 2020.

16. Jambi dari sekitar Rp 2.423.889 menjadi sekitar Rp 2.630.161 pada 2020.

17. Maluku dari sekitar Rp 2.400.664 menjadi sekitar Rp 2.604.960 pada 2020.

18. Gorontalo dari sekitar menjadi4.020 menjadi sekitar Rp 2.586.900 pada 2020.

19. Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 menjadi sekitar Rp 2.571.328 pada 2020.

20. Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 menjadi sekitar Rp 2.552.014 pada 2020.

21. Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 menjadi sekitar Rp 2.499.422 pada 2020

Baca Juga  Kaka Fael Ingin Jadi Polisi

22. Bali dari Rp 2.297.967 menjadi sekitar Rp 2.493.523 pada 2020.

23. Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 menjadi sekitar Rp 2.484.041 pada 2020.

24. Banten dari Rp 2.267.965 menjadi sekitar Rp 2.460.968 pada 2020.

25. Lampung dari Rp 2.240.646 menjadi sekitar Rp 2.431.324 pada 2020.

26. Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698 pada 2020.

27. Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 menjadi sekitar Rp 2.303.710 pada 2020.

28. Bengkulu dari Rp 2.040.000 menjadi sekitar Rp 2.213.604 pada 2020.

29. NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883 pada 2020.

30. NTT dari Rp 1.793.293 menjadi sekitar Rp 1.945.902 pada 2020.

31. Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350 pada 2020.

32. Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi sekitar Rp 1.768.777 pada 2020.

33. Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi sekitar Rp 1.742.015 pada 2020.

34. DIY dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp 1.704.607 pada 2020.

(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0