HomeBeritaHukum dan Kriminal

Vicon dengan Forkopimda, Kajati Sulut: Penegakan Hukum Diterapkan Atasi Covid-19

Vicon dengan Forkopimda, Kajati Sulut: Penegakan Hukum Diterapkan Atasi Covid-19

MANADO, JP- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief SH., MH., menyampaikan pendapatnya dalam rapat koordinasi melalui sarana Video Conference (Vicon) dengan Gubernur Sulut, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di Sulut terkait penanganan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Rumah Jabatan Kajati Sulut, Sabtu (09/05/2020).

Rapat yang dipimpin oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE didampingi Ketua DPRD Sulut dan Sekretaris Provinsi Sulut ini, dilakukan menggunakan aplikasi zoom meeting dan diikuti oleh peserta dari masing-masing tempat yang telah disiapkan instansinya.

Kajati sendiri didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Jurist Precisely SH., MH., Kasi Pertimbangan Hukum Petrus J. Sumelang SH dan Kasi Penkum Yoni E. Mallaka SH.

Khusus untuk kejaksaan, Gubernur meminta masukan tentang penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam percepatan penanganan Covid-19 bila diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sulut.

Baca Juga  Cairkan THR Kepada 3.570 ASN Pemkab Talaud, Bupati E2L Ajak Hidup Hemat

Pada kesempatan tersebut, Kajati menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar kebijakan PSBB dapat diterapkan bila PSBB diberlakukan di Sulut.

Hal tersebut telah ditindaklanjuti di beberapa Provinsi, salah satunya di Pekan Baru Riau yang telah disidangkan dan dijatuhi sanksi pidana.

Kasus yang disidangkan secara virtual oleh Jaksa dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut karena larangan berkumpul atau berada di tempat keramaian yang ancaman hukumannya 4 (empat) bulan pidana penjara atau pidana denda.

Di mana pada sidang tersebut pelaku dikenakan hukuman penjara dan denda sampai dengan Rp,3.000.000.

“Jadi dapat kita lakukan karena aturannya sudah ada dan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut adalah Kapolda Sulut sebagai penjuru untuk melakukan penertiban-penertiban terkait larangan-larangan dengan Covid-19 ini,” ungkapnya.

Selain penegakan hukum, lanjut Kajati Sulut, terkait dibukanya kembali Bandara Sam Ratulangi Manado perlu kita cermati dalam 6 (enam) hari terakhir ini tidak adanya penambahan positif di Sulut.

Baca Juga  Apresiasi Toleransi Para Suster Katolik di Tengah Pandemi, Nikolas Beni Kenang Bung Karno

“Baru kemarin ada penambahan. Ini semua menandakan masyarakat Sulut khususnya di Kota Manado cukup tertib sehingga penambahan tidak terjadi. Tapi kami kuatir dengan dibukanya bandara akan menambah kemungkinan adanya pasien positif,” jelasnya.

Untuk itu, menurut Kajati, penegakan hukum sendiri dapat kita laksanakan terkait dengan pelanggaran pembatasan perjalanan orang dalam rangka penanganan Covid-19.

“Jadi diperlukan adanya posko pengamanan bersama antara aparat penegak hukum di bandara terkait dengan penegakan hukum itu sendiri, sehingga pengendalian pengawasan dan penegakan hukum dapat dilaksanakan seoptimal dan semaksimal mungkin. Jika ada yang tidak sesuai kriteria yang ditetapkan Satgas Covid-19 maka pelanggaran itu dapat kita tindaklanjuti ke ranah hukum agar ada efek jera,” tukasnya.

Selain posko pengamanan, lanjut Kajati, diperlukan juga pos kesehatan di bandara untuk melakukan pemeriksaan Rapid Tes/PCR/Swab secara cepat di tempat terhadap penumpang yang tiba di bandara, sehingga tidak perlu dilakukan karantina.

Baca Juga  Melalui Keadilan Restoratif, Sohandi bin Hanafi Dapat Merayakan Lebaran Bersama Keluarga

“Terkait dengan pendampingan yang dilakukan oleh kejaksaan selama ini dengan Pemprov Sulut berjalan dengan baik dan tidak ada kendala, terutama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Bahwa sesuai MoU kita dengan BPKP Sulut pihak APIP dan Inspektorat sudah masuk didalamnya,” tandasnya.

Terkait sara Kajati, gubernur berjanji akan menindaklanjutinya. Pada Kesempatan rapat koordinasi tersebut, Gubernur juga memberikan kesempatan kepada anggota Forkopimda dan instansi terkait secara berturut-turut Wakil Gubernur Sulut, Kapolda Sulut, Pangdam XIII Merdeka, Kajati Sulut, Danlantamal VIII Manado, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Danrem, Kadis Kesehatan Provinsi Sulut, WaKabinda Sulut, Direktur RSUP. DR. R.D. Kandou Manado, Direktur RS Tondano dan Direktur RS Kota Kotamobagu. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0