JAKARTA, JP- Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi SH., M.Hum., selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI memberikan pengarahan di Acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), pada Pusat Penerangan Hukum di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (19/04/2021).
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejalpublik.com.
Disebutkan bahwa dalam sambutannya Arimuladi mengungkap 5 strategi yang harus menjadi perhatian yaitu :
1. Pimpinan dan jajaran (pegawai, red) harus terlibat dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi dan saling mendorong dengan semangat dan visi yang sama;
2. Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat
3. Menciptakan program yang menyentuh publik (masyarakat, red)
4. Melakukan monitoring dan evaluasi;
5. Manajemen media untuk memastikan setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan dapat diketahui oleh publik.
Lanjut Arimuladi, sebagai aksi nyata khusus untuk mewujudkan Zona Integritas WBBM dengan melaksanakan 10 Fokus Program Kerja, sebagai berikut :
1. Peningkatan kapasitas SDM Aparatur Sipil Negara
2. Peningkatan Penegakkan Disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum dengan sasaran menurunnya tingkat pelanggaran disiplin ASN;
3. Penyempurnaan Standar Pelayanan dan System Pelayanan yang inovatif
4. Penyempurnaan sistem manajeman kinerja ASN
5. Peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif
6. Penyempurnaan peraturan perundang – undangan (deregulasi)
7. Penyederhanaan Pelayanan Birokrasi (debirokratisasi)
8. Peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik
9. Peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik dengan sasaran kinerja yaitu Meningkatnya kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
10. Penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.
Selain hal tersebu, lanjut Arimuladi, juga harus mempedomani Per-Menpan RB no 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 area, yakni Perubahan Bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
Arimuladi menyampaikan ada upaya yang harus dilakukan Kejaksaan khususnya di jajaran Puspenkum Kejagung, yaitu:
1. Membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan (PublicTrust Building);
2. Menciptakan perubahan pola pikir, budaya kerja dan perilaku Aparatur Kejaksaan, (Change, Mindset, Work Culture Behaviour);
3. Perbaikan produk utama Kejaksaan melalui peningkatan kinerja dalam penanganan perkara dan capaian keberhasilannya yang terpublikasikan.
4. Penyelesaian dan tindak lanjut pengaduan masyarakat;
5. Memperbaiki tata kelola komunikasi melalui perubahan cara pandang dan cara berfikir untuk menjadi prioritas.
Oleh karenanya, menurut Arimuladi, terdapat 4 kriteria dalam mengukur Integritas, yakni Kejujuran, Kepatuhan, Kemampuan bekerja sama, dan Pengabdian kepada masyarakat, apabila dapat dipenuhi oleh seluruh jajaran Puspenkum Kejaksaan Agung, predikat unit kerja WBBM akan dapat diraih.
Turut hadir Wakil Jaksa Agung RI antara lain Jaksa Agung Muda Intelijen, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi, Pejabat Eselon III dan IV, serta seluruh pegawai di lingkungan Pusat Penerangan Hukum. (JPc)
COMMENTS