MANADO, JP- Walikota dan Wakil Wali (Wawali) kota Manado Andrei Angouw dan dr Richard Sualang (AA-RS) menghadiri tiga agenda Rapat Paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Manado, di Jalan Pemuda no. 6 Kelurahan Sario Utara Manado, Rabu (01/09/2021).
Tiga agenda Rapat Paripurna tersebut masing-masing Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 Antara DPRD kota Manado dan Walikota Manado, Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Manado Tentang Pencanangan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2021 dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Alm Michael Stive Maringka SH kepada Daniel Dolfie Angkouw.
Walikota dan Wawali menghadiri agenda pertama Rapat Paripurna tentang penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Kota Manado tahun anggaran 2022, sebesar Rp 1,4 Triliun.
Rapat Paripurna ini dibuka Wakil Ketua DPRD Ibu Nortje Van Bone dan dilanjutkan dengan Penadatanganan Nota Kesepakatan oleh Ketua TAPD Kota Manado yakni Sekot Micler C.S. Lakat, Ketua DPRD Kota Manado Dra. Altje Dondokambey M.Kes., Apt, unsur Wakil Ketua DPRD Kota Manado serta Walikota.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan surat nota kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2022 dari Ketua DPRD kepada Walikota Manado. Kegiatan selanjutnya setelah penandatanganan berita acara KUA-PPAS yang nantinya akan dibahas dalam penyusunan draft Ranperda Tetang APBD tahun anggaran 2022.
Setelah Rapat Paripurna agenda pertama ini ditutup, acara dilanjutkan dengan agenda kedua Rapat Paripurna penyampaian penjelasan oleh Walikota tentang KUA PPAS tahun anggaran 2022. Walikota dan Wawali ikut hadir di Rapat Paripurna ini.
Ketika diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan, Walikota menyampaikan gambaran makro dari KUA PPAS dan postur APBD Perubahan tahun anggaran 2021.
Nantinya setelah Rapat Paripurna ini selesai, pembahasan lanjutan akan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Manado bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dibawah pimpinan Sekretaris Kota Manado Sebagai Ketua TAPD.
Ketika diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan, Walikota Manado menyampaikan gambaran makro dari KUA PPAS dan postur APBD Perubahan tahun anggaran 2021.
Walikota menyebut postur APBD kota Manado Tahun Anggaran 2022 debagai berikut:
– PAD (Pendapatan Asli Daerah) : Rp 542.946.722.300
– Pajak Daerah : Rp 450.000.000.000
– Retribusi Daerah : Rp 38.560.000.000
– Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan : Rp 4.740.577.000
– Lain-lain PAD yang Sah : Rp 49.646.145.300
– Pendapatan Transfer : Rp 831.602.173.602
– Transfer Pemerintah Pusat : Rp 744.535.234.000
– Transfer Antar Daerah : Rp 87.066.939.602
– Lain-lain Pendapatan yang Sah : Rp 28.090.095.000
– Total APBD Kota Manado TA 2022 sebesar Rp 1.402.638.990.902.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Nortje Van Bone menegaskan usai rapat paripurna ini selesai, pembahasan lanjutan akan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Manado bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dibawah pimpinan Sekretaris Kota Manado Sebagai Ketua TAPD.
“Setelah kerangka umum APBD 2022 ditandatangani antara eksekutif dan legislatif, maka selanjutnya akan masuk pada kegiatan pembahasan bersama item per item APBD 2022 oleh Banggar DPRD dan TAPD kota Manado,” jelas mantan Ketua DPRD Manado ini.
Lalu sore harinya, Walikota dan Wawali menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Pengganti Antara Waktu (PAW) dari Alm. Michael Stive Maringka S.H kepada Bpk. Daniel Dolfie Angkouw.
Hadir secara fisik dalam Rapat Paripurna agenda ketiga ini para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Manado, Sekretaris Pemerintah Kota Manado Bpk. Micler C S. Lakat, KPUD Kota Manado, Panwas Kota Manado, pimpinan Partai Golkar, unsur pers dan undangan lainnya.
Setelah dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Manado Altje Dondokambey M.Kes., Apt dilanjutkan dengan pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kota Manado.
Sumpah janji diawali dengan pembacaan susat-surat sehubungan dengan PAW ini oleh Sekwan Zainal Abidin. Selanjutnya pembacaan dan pengucapan sumpah janji yang dipandu oleh Ketua DPRD Manado sementara yang akan diambil sumpah janji didampingi rohaniawan Kristen Protestan Pdt. Hermanus Ventje Paat M.Th.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah janji oleh Anggota DPRD Daniel Dolfie Angkouw, rohaniawan dan Ketua DPRD Kota Manado dan penyematan Pin DPRD dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Sulut oleh Ketua DPRD Kota Manado kepada Anggota DPRD Daniel Dolfie Angkouw.
Walikota ketika memberikan sambutan atas pribadi dan Pemerintah Kota Manado menyampaikan banyak selamat kepada Dolfi Angkouw dan Keluarga. Walikota berharap agar fungsi DPRD dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
Walikota juga menyampaikan soal program pemerintah dalam kaitan dengan penanganan covid khususnya lewat program vaksinasi. Hal lain yang disinggung Walikota dan meminta dukungan pihak DPRD adalah soal program penanganan sampah dikaitkan dengan program penanggulangan banjir. Harapan Walikota agar DPRD juga ikut mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Mengingat situasi dan kondisi saat ini masih terkait dengan wabah Covid-19, sehingga rapat paripurna ini dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.
Bagi pejabat yang tidak hadir secara fisik, mengikuti rapat paripurna ini secara Online/Virtual yang dilakukan dengan menggunakan teknokogi Video Conference melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting yang diakses pada Handphone/Laptop dari tempat masing-masing. (Liputan Khusus/JPc)
COMMENTS