HomeManado City

Warga Keluhkan Pekerjaan Fiisik di Manado Terkesan “Tabiar”, MJKS ke Walikota: Kontraktor Tak Becus Harus Diblacklist

Warga Keluhkan Pekerjaan Fiisik di Manado Terkesan “Tabiar”, MJKS ke Walikota: Kontraktor Tak Becus Harus Diblacklist

MANADO, JP- Sejumlah proyek fisik di Manado yang saat ini sedang dikerjakan dikeluhkan warga. Pasalnya, ada beberapa pekerjaan proyek tersebut menimbulkan sejumlah masalah. Ironinya tak hanya satu titik tapi terjadi di beberapa titik.

Seperti yang terjadi di daerah Titiwungen Selatan tepatnya Lorong Penca. Warga dan pengguna jalan di sekitar lorong itu mengeluhkan semrawutnya kondisi pekerjaan dan sulitnya akses jalan keluar masuk rumah, terlebih dialami para pedagang. Tak hanya menggangu pemandangan, kondisi tersebut juga mengancam keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki.

“Ya mau bagaimana, saya tidak bisa keluar masuk dengan leluasan karena belum selesai diperbaiki. Apalagi kalau malam dalam kondisi gelap, tak sedikit teman saya yang terjatuh,” kata salah satu warga yang minta namanya tidak dipublis.

Warga lain di jalan Samrat pun ikut berkomentar. Mereka mengeluhkan proyek yang dikerjakan terkesan “tabiar”.

“Bagaimana ini, jalan ada bagus-bagus dibongkar kage le nda mo beking ini pekerjaan so ta biar. sedang pedangang mau keluar dengan gerobak hampir jatuh,” kata warga lain.

Baca Juga  Viral! Kepala Daerah Ini Nekat Naik di Atas Tumpukan Sampah TPA, Tak Peduli Bau Busuk Menyengat

Bahkan mereka meminta Walikota Manado Andrei Angouw memperhatikan dan mengevaluasi kerja para kontraktor.

“Pak walikota tolong lia akang dan evaluasi kinerja kontraktor,” pinta mereka.

Persoalan ini pun disikapi Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS). Bahkan LSM Anti Korupsi yang kerap melapor kepala daerah, pejabat dan kontraktor terkait kasus dugaan korupsi ke penegak hukum ini pun mengungkapkan persoalan baru yakni menyangkut batas waktu penyelesaian proyek-proyek itu.

“Dari hasil investigasi yang dilakukan MJKS di lapangan ditemukan sejumlah kejanggalan pada pekerjaan fisik.
Di mana sejak penandatanganan kontrak kerja sama awal Januari sampai sekarang terkesan proyek belum juga tuntas,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, di satu sisi proyek-proyek ini masa kontraknya berakhir bulan Mei 2022, artinya tinggal beberapa hari lagi namun kondisi masih semrawut dan berpotensi tidak tuntas tepat waktu.

“Di sisi lain proyek-proyek ini kami ketahui sumber anggarannya dari peminjaman Pemkot Manado ke pihak SNI.

Baca Juga  Viral! Percakapan Internal Bocor, Ai Sebut Aksi Penurunan Baliho MOR-HJP Settingan Obe

“Hasil investigasi lapangan kami menemukan di beberapa lokasi kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai yang dituangkan dalam kontrak kerja sama antara pihak ke 3 dan Pemkot Manado” ujar pria yang sudah membongkar beberapa kasus besar di bumi nyiur melambai ini.

Karena itu, Towoliu yang didampingi Litbang MJKS Sarry Utho ini meminta Walikota Manado untuk segera mengambil sikap tegas terhadap para kontraktor yang hanya menunggu pencairan dari termin pertama.

“Berdasarkan penulusuran yang menjadi alasan proyek ini tidak dapat selesai tepat waktu yakni pencairan termin pertama. Padahal setiap pekerjaan tentu memiliki resiko dan hal itu disadari oleh pihak ke3, apalagi pekerjaan tersebut sumber dananya dari APBD atau APBN,” jelasnya.

Towoliu memberikan contoh pekerjaan pembangunan gorong-gorong di jalan Samratulangi dan Jalan Hasanudin Tuminting, serta revitalisasi pasar bersehati. Di mana menurut mantan wartawan progresnya sangat memprihatinkan.

‘”Kami minta pak walikota memanggil instansi terkait dan memerintahkan untuk memblacklist perusahaan yang hanya menunggu termin dan menyebabkan proyek tidak tuntas,” tegasnya.

Baca Juga  Target Sapu Bersih Pilkada se-Sulut, Golkar, Demokrat dan PAN Bersatu Bangun Koalisi

Tak cuma itu, Towoliu menegaskan juga bahwa kepada kontraktor yang hanya menunggu uang pencairan untuk selanjutnya bekerja lagi benar-benar tidak layak diberikan pekerjaan alias diblacklist.

Lebih jauh dikatakan Towoliu, jika nantinya pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana PEN tersebut cair, perusahaan yang seperti itu tidak boleh lagi melanjutkan sisa pekerjaan yang ada.

“Jika perusahaan tersebut mendapat kelanjutan maka tentu kami tidak akan tinggal diam. Kami akan laporkan ke lembaga penegak hukum. contohnya sudah ada tengat waktu 6 bulan tidak dapat diselesaikan, sehingga sisa pekerjaan harus di tender kembali, dan perusahaan yang pertama tidak boleh lagi ikut tender lanjutan. Kontraktornya harus di blacklist,” tandasnya.

Towoliu mewarning hal ini mengingat dana PEN yang dipinjamkan tersebut berstatus hutang dan tentu rakyat yang mengembalikannya.

“Jadi harus ada sikapntegas dari pak walikota. Ini harus dilakukan pak walikota agar tidak ada efek domino terhadap kepemimpinan yang sudah jalan setahun ini,” pungkasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0