HomeBeritaManado City

Wawali Resmikan Service Point Pelayanan Perizinan di Sejumlah Kecamatan

Wawali Resmikan Service Point Pelayanan Perizinan di Sejumlah Kecamatan

MANADO, JP- Wakil Walikota (Wawali) Mor D. Bastiaan, SE meresmikan Service Point Pelayanan Perizinan di dua kecamatan yang menjadi pilot project 11 kecamatan di Kota Manado.

Dalam peresmian ini, Wawali didampingi Asisten I Setda Kota Manado, Drs Heri Saptono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Manado, Jimmy Rotinsulu dan Camat Mapanget, Reintje A Heydemans.

Dalam sambutannya, Wawali menyampaikan kehadiran Service Point di wilayah kecamatan adalah upaya Pemerintah Kota Manado melalui DPM dan PTSP Kota Manado dalam peningkatkan pelayanan.

Baca Juga  Pesan SSK di Hardiknas: Kobarkan Terus Semangat Belajar Walau di Tengah Wabah Corona

“Di mana pelayanan publik harus cepat, mudah, sederhana dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Tentunya, lanjut Wawali, program jangka panjang Pemerintah Kota Manado melalui DPM dan PTSP Kota Manado, dirancang di sebelas Kecamatan.

“Adapun jangka pendek ada dua kecamatan yang menjadi pilot project, yakni Kecamatan Tuminting yang sudah dan Kecamatan Mapanget kita resmikan operasional pelayanannya,” paparnya.

Ia berharap, Service Point pelayanan perizinan ini dapat beroperasi optimal.

“Harapan kita bersama Service Point pelayanan perizinan ini dapat beroperasi optimal, sehingga kualitas pelayanan publik dapat meningkat, sehingga masyarakat percaya kepada pemerintah lewat pelayanan publik yang berkualitas juga ditandai dengan kebahagian dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah,” tukasnya.

Baca Juga  Walikota Manado Minta Bapenda Buatkan List dan Beri Sanksi Wajib Pajak Yang Lalai

Sementara itu menurut Kadis DPM dan PTSP Kota Manado menjelaskan, untuk Service Point Perizinan di kecamatan meliputi perijinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS), izin tenaga kesehatan (Perawat, apoteker, bidan, dan lain-lain), izin komersil seperti izin apotek, Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT), analisa dampak lalulintas (Andalalin), izin trayek, rekomendasi pasport, izin lembaga pelatihan kerja-Lembaga Kursus Pelatihan (LPK dan LKP) dan Kartu Pencari Kerja/AK1. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0