HomeHukum dan Kriminal

Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dicanangkan

Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dicanangkan

JAKARTA, JP- Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta SH., MH., memimpin Apel/Upacara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, dengan menekan tombol resmi pada layar monitor, yang berlangsung di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (07/04/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Rabu (07/04/2021).

Disebutkan bahwa dalam sambutannya, Sunarta mengungkapkan birokrasi masih menunjukkan kesan negatif yang disebabkan karena birokrasi selama ini tidak dapat merespon keinginan warga masyarakat.

“Maka diperlukan Reformasi Birokrasi yang dapat menghasilkan birokrasi profesional dan ramping yang bebas hambatan. Hal inilah yang menjadi prasyarat penyelenggaraan good local governance, dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, efisiensi dan efektifitas serta partisipasi dari semua elemen,” ujarnya.

Baca Juga  Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus ASABRI

Sunarta mengatakan beberapa tahun terakhir Reformasi Birokrasi telah menjadi salah satu program strategis pemerintah, maka Kejaksaan RI sebagai bagian dari eksekutif harus ikut serta secara aktif menggerakkan sumber daya yang ada dalam melakukan upaya perubahan institusional menuju kejaksaan yang lebih baik.

“Untuk itu, perubahan tersebut diperlukan tidak semata untuk memperbaiki kinerja birokrasi, namun juga sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola birokrasi bersih dan berkualitas yang dapat menggerakkan institusi Kejaksaan ke arah kemajuan guna memberi dampak dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Dalam perjalanannya, menurut Sunarta, program Reformasi Birokrasi diakui menghadapi berbagai macam kendala diantaranya yaitu penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan.

“Sehingga perlu dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) termasuk di
satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,” katanya.

Baca Juga  Karate Open Tournamen Kajati Cup IV Resmi Dibuka Kajati Sulut

Dikatakan Sunarta, pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan Reformasi Birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien dan pelayanan prima.

“Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi sebagaimana arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku bagian dari tim penilai nasional,” paparnya.

Sunarta pun memerintahkan semua jajaran Intelijen kejaksaan Agung untuk segera menyiapkan rencana aksi yang konkrit yang meliputi 6 area perubahan bidang yaitu: Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

“Saya tegaskan kembali bahwa pencanangan pembagunan Zona Integritas ini merupakan upaya penting kita bersama, karena mencerminkan tekad dan tanggungjawab untuk menjadikan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menjadi zona yang berintegritas dalam rangka reformasi birokrasi,” ucapnya.

Baca Juga  2 Saksi Kasus BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung

Disebutkan Sunarta, pencanangan ini merupakan yang kedua kalinya, di mana sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen telah merintis pembangunan Zona Integritas pada tanggal 27 Mei 2020 dengan melakukan deklarasi serta penandatanganan Pakta Integritas yang diikuti oleh jajaran bidang Intelijen yang kemudian dilanjutkan dengan pembenahan baik yang bersifat fisik maupun non fisik.

“Tapi musibah kebakaran beberapa waktu yang lalu dan tanpa diduga-duga telah menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung termasuk seluruh ruangan kantor Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sehingga menyebabkan infrastruktur maupun beberapa dokumen terkait pembangunan Zona Integritas yang telah diupayakan bersama tidak dapat diselamatkan, sehingga mempengarui penilaian dalam pengajuan zona integritas,” tandasnya.

Acara ini dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0