HomeHukum dan Kriminal

2 Saksi dalam Kasus Perum Perindo Diperiksa Kejagung

2 Saksi dalam Kasus Perum Perindo Diperiksa Kejagung

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, Rabu (05/01/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:

1. MFAM selaku Karyawan PT. Prima Pangan Madani, diperiksa terkait Karyawan PT. Prima Pangan Madani yang dijadikan seolah-olah sebagai supplier ikan PT. Prima Pangan Madani.

Baca Juga  Mutasi Polri: Kapolda NTT Bakal Berkarya di Sulut, Mantan Wakapolda Sulut Pimpin Polda NTT

2. WW selaku Komisaris PT. Global Prima Santosa, diperiksa terkait pengajuan kerjasama PT. GPS dengan Perindo dan proses pinjaman kredit PT. GPS ke Bank BNI;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

Baca Juga  Dibeber Jaksa Agung di HBA 2022, ini 7 Perintah Harian dan Capaian Positif Kejaksaan

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0