HomeBerita

3 Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing Diperiksa Kejagung

3 Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing Diperiksa Kejagung

JAKARTA, JP – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk., Senin (20/03/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa ke-3 saksi tersebut, yaitu:

1. EDP selaku Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing I.

Baca Juga  Dampak Globalisasi Terhadap Siswa Tidak Disiplin Membuat Tugas dan Malas Sekolah

2. L selaku Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing II.

3. SB selaku Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing Tahun 2018.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (*/JPc)

Baca Juga  5 Saksi Dalam Perkara BAKTI Kementerian Kominfo Diperiksa Kejagung

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0