HomeHukum dan Kriminal

4 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Perum Perindo

4 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus  Perum Perindo

JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kekagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, Rabu (08/09/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa, saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1. FPSG selaku Direktur PT. SIG Asia, diperiksa terkait transaksi jual beli ikan;

Baca Juga  Wakili Ormas Adat di Sulut, Pdt Hanny jadi Pembicara Bersama Wakapolda

2. RU selaku Wiraswasta / Direktur Utama (Dirut) PT. Global Prima Santosa, diperiksa terkait transaksi jual beli ikan;

3. FST selaku Direktur Utama PERUM PERINDO, diperiksa terkait transaksi jual beli ikan;

4. EI selaku Direktur PT. Etmieco Makmur Abadi, diperiksa terkait transaksi jual beli ikan;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).

Baca Juga  Dua Hari Kejagung Periksa 31 Saksi Terkait Kasus ASABRI

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0