MANADO, JP- Buntut tingginya kebutuhan akan disinfektan untuk menangkal virus corona (Covid-19), Pemerintah Daerah (Pemda) baik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun Pemerintah Kabupaten/Kota disarankan membeli captikus untuk dijadikan bahan pembuatan disinfektan.
“Saran saya bagaimana kalau Pemerintah Provinsi (Sulawesi Utara), Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten se-Sulut membeli captikus dengan kadar alkohol minimal 60 persen dari produsen lokal untuk dibuat disinfektan,” usul Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Sulut, Rabu (25/03/2020)
Namun Kalesaran meminta agar produsen membuat pernyataan atau memorandum of understanding yang isinya antara lain tidak memproduksi captikus melebihi dari yang dipesan.
“Bila melanggar ada sanksi seperti penutupan usaha atau diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Kalesaran, captikus yang dibeli harus dari produsen yang sudah ada.
“Dengan catatan Pemerintah tidak mengizinkan adanya produsen baru yang memanfaatkan momen ini,” katanya.
Selain itu menurut Kalesaran, diharapkan ada pihak atau usahawan yang bisa memproduksi disinfektan dari produk lokal (Sulut, red) untuk dijual ke daerah lain.
“Sekaligus momen untuk bagaimana bisa dipikirkan agar captikus menjadi bahan olahan lainnya yang bisa dijual bukan hanya dijual untuk jadi konsumsi org yang bisa menyalahgunakan dengan minum hingga mabuk,” jelasnya.
Dikatakan Kalesaran dengan langkah seperti ini diharapkan akan semakin berkurang orang yang salah menggunakan captikus dengan meminumnya hingga mabuk.
“Hal ini tentu dapat meminimalisir gangguan kamtibmas (Keamanan dan ketertiban masyarakat) dan sebagainya,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS