JAKARTA, JP- Penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah melalui Pemkot Manado untuk penanggulangan banjir bandang kota Manado, Sulawesi Utara tahun 2014 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap berjalan.
Terbukti, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti, kini Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Hal ini dibenarkan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Adi Toegarisman kepada wartawan, Selasa (25/06/2019).
Disebutkan Adi, keempat tersangka itu berinisial FS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, NJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkot Manado dan YSR serta AYH selaku pihak swasta.
“Penetapan tersangka ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado, kami sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangkanya,” jelasnya.
Adi memastikan tim penyidik tidak akan berhenti hanya pada 4 orang tersangka tersebut. Dirinya mengaku akan mencari tersangka lainnya selama ditemukan alat bukti dan fakta hukum di lapangan.
“Selama ada alat bukti yang menguatkan, siapa pun akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS