HomeBeritaBerita Utama

Mulai Esok, Warga Asing Dilarang Masuk Indonesia

Mulai Esok, Warga Asing Dilarang Masuk Indonesia

JAKARTA, JP- Pelbagai kebijakan dikeluarkan Pemerintah pusat untuk memerangi virus corona (Covid-19).

Kali ini kebijakan dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM yang melarang semua warga asing masuk ke Indonesia mulai Kamis (02/04/2020) esok pukul 00.00 WIB. Larangan serupa juga berlaku bagi penerbangan dari luar Indonesia yang hendak transit.

Kebijakan baru itu disampaikan oleh Plt Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Jhoni Ginting melalui konferensi pers virtual pada Selasa malam (31/3). Semua warga asing dilarang masuk mulai (2/4) pukul 00:00 WIB.

“Peraturan ini akan mulai diberlakukan tanggal 2 April 2020 pukul 00:00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan pandemi COVID-19 dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat,” ungkap Plt Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Jhoni Ginting melalui konferensi pers virtual pada Selasa (31/03/2020).
malam ini di kantornya.

Baca Juga  Kuntag Terpilih jadi Ketua KBK Paroki Warembungan

Larangan itu, kata Ginting, merupakan salah satu poin yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah RI.

“Hal ini guna sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut Ginting, pemerintah memberikan pengecualian bagi warga asing yang memiliki dokumen tertentu dan kemampuan khusus.

Ginting menyebut ada enam kategori warga asing yang tidak dilarang masuk teritori Indonesia. Mereka adalah:

1. Orang asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan;
5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
6. Orang Asing yang akan bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional

Baca Juga  Kawal Program Kemensos, Risma Minta Pendampingan Kejagung

“Tapi mereka harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebelum masuk ke Tanah Air, yakni membawa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan negara asal, bersedia berada di luar Indonesia selama 14 hari dan membuat pernyataan mau dikarantina selama 14 hari ketika sudah berada di Indonesia,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0