HomeBeritaNasional

Gubernur Gorontalo Dipolisikan, Begini Klarifikasi Pihak Pemprov

Gubernur Gorontalo Dipolisikan, Begini Klarifikasi Pihak Pemprov

Warga saat bagi-bagi sembako di rumah dinas Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. (Foto: dok. Istimewa)


GORONTALO, JP- Laporan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dilaporkan oleh warganya bernama Alyun Hasan Hippy ke polisi, karena dinilai melanggar Undang-Undang tentang Kekerantinaan Kesehatan karena membuat kerumunan saat membagi-bagikan sembako di rumah dinasnya.

Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Penasihat Hukum Pemprov Dahlan Pido angkat bicara.

Dikatakan Dahlan, pembagian sembako tersebut bukan pelanggaran pidana.

“Itu bentuk solusi pemerintah terhadap keluhan pengemudi bentor atas penurunan pendapatan akibat wabah virus Corona,” kata Dahlan dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga  Siap All Out Galang Dukungan di Pilkada Minahasa, Begini Sosok Audy Karamoy di Mata Teman-temannya

Menurut Dahlan, pembagian sembako kepada rakyat Gorontalo merupakan uang rakyat, bukan uang pribadi Gubernur.

“Sehingga uang itu harus dikembalikan dalam bentuk sembako, ucap Gubernur Rusli disela-sela pembagian sembako gratis untuk masyarakat, pada hari Selasa tanggal 7 April 2020,” jelasnya.

Dahlan menilai laporan ke Kepolisian tersebut tidak masuk akal. Apalagi, menurutnya, Gorontalo belum melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“Pembagian sembako graris itu merupakan intruksi Presiden atas sikap pemerintah menghadapi masalah ekonomi di tengah wabah virus Corona. Di Gorontalo sendiri, para tukang bentor kehilangan penumpang yang menjadi sumber pendapatan akibat pemerintah meliburkan pelajar dan pegawai negeri,” bebernya.

Baca Juga  Kakak Gubernur Sulut Jabat Ketua Dekot Manado dan Ketua Fraksi PDIP

Lebih lanjut, Dahlan menjelaskan dalam Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 diatur bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau yang menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ataudenda Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah). Serta setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 9 ayat 1).

“Untuk melaksanakan karantina tersebut, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan masyarakat yang terkena dampak, seperti yang diatur dalam Pasal 8 UU No. 6 Tahun 2018, yakni setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina,” tukasnya.

Baca Juga  Kejaksaan RI dan Kementerian Investasi/BKPM Bekerja Sama Menyelenggarakan Program Diseminasi Regulasi Investasi

Sedangkan pada Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan, lanjut Dahlan, mengatur tentang kewajiban pemerintah selama kebijakan karantina wilayah diterapkan.

“Bahwa pemerintah pusat bertanggungjawab akan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina berlangsung, dan harus melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0