HomeBeritaMinahasa Raya

Perpanjang WFH, Bupati VAP: Eselon II Tidak Kerja Akan Diganti

Perpanjang WFH, Bupati VAP: Eselon II Tidak Kerja Akan Diganti

MINUT, JP- Keputusan penting kembali ditelorkan oleh Bupati Minahasa Utara DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh (VAP) di tengah pandemi virus Covid-19.

VAP kembali memperpanjang Work From Home (WFH) atau tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minut sampai 29 Mei 2020. Untuk itu, ASN diminta mentaati surat edaran ini.

Namun WFH ini hanya berlaku bagi ASN eselon III dan IV. Sementara ASN II wajib masuk kantor. Jika tidak, maka sanksi tegas akan diberikan.

Baca Juga  Di Global Forum for Climate Movement, Dirut PLN Ajak Kolaborasi Global Atasi Perubahan Iklim Dunia

“Jadi hanya esalon I dan II yang bekerja. Kalau III dan IV pakai jadwal saja, yang lain harus kerja. Jika esalon I dan II tidak bekerja, itu akan saya ganti,” ungkap Bupati VAP kepada wartawan.

Diketahui, dalam surat edaran Bupati Minut yang diperpanjang ini berisi beberapa poin dimana menegaskan berupa masa kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Minut, diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020.

Di mana selama ASN melaksanakan tugas di rumah agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan berkumpul, jalan-jalan, liburan atau meninggalkan rumah tanpa alasan yang sangat penting.

Baca Juga  Utusan Dinas PUPR dan DPM-PTSP Juara 1 Lomba Fashion Kaeng Manado MF19 antar ASN Pemkot Manado

Dalam WFH, diharapkan memanfaatkan teknologi informasi berupa email, Wahtsapp, video confrence dan aplikasi lainnya.

ASN juga diminta menunda perjalanan dinas yang tidak bersifat mendesak. Untuk kelancaran tugas dibuat daftar piket bagi eselon IV dan staf pelaksana.

“Ikuti saja surat edaran bupati. Kerja dari rumah, belajar dan ibadah di rumah. Jaga kebersihan, cuci tangan dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tambahnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0