Luh Wantari
(Mahasiswa STAHN Mpu Kuturan Singara, Prodi Teologi Hindu-Komunitas Penulis Art & Culture)
WACANA membuka kembali sekolah ditengah pandemic covid-19 wacana itu muncul seiring dengan rencana new normal atau kenormalan baru di beberapa wilayah di Indonesia. Menerapkan pembatasan sosial bersekala besar ( PSBB) transisi menuju new normal. Bebrapa aktivitas sosial dan ekonomi pun perlahan dibuka kembali.
Kehidupan new normal di sekolah dan kampus dinilai mesti diatur secara rinci dengan melibatkan sumber daya tidak sedikit. Hal ini dianggap penting mengingat orang tua dan siswa mulai gelisah dengan sistem belajar dari rumah sementara pandemic covid-19 belum juga reda dan vaksin belum ditemukan.
Pembukaan kembali sekolah di tengah pandemi harus mempertimbangkan banyak hal, terutama jaminan untuk melakukan aktivitas sosial di sekolah yang aman covid-19. Tolak ukurnya ialah jumlah kasus baru harus menurun signifikan dalam wilayah dan kurun waktu tertentu.
Kalaupun kasus sudah dinyatakan mereda, aktivitas belajar tidak bisa langsung dilakukan secara normal. Pemerintah mutlak menyusun standard an protocol kesehatan yang tak Cuma mencangkup kewajiban memakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak.
Merespon rencana pembukaan kembali sekolah, kemendikbud mengeluarkan kebijakan surat Edaran No. 15 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran covid-19. Isinya, terkait sejumlah protokol dan prosedur aman saat sekolah kembali.
Diantaranya menginstruksikan agar satuan pendidikan mengatur mekanisme antar-jemput sisiwa. Sarana prasarana di sekolah harus dibersihkan minimal dua kali secara rutin, yakni sebelum dan setelah proses belajar digelar. Pihak sekolah secara rutin diminta memantau kondisi kesehatan warga sekolah terkait gejala corona. Sekolah harus menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun.
Penerapan protokol kesehatan lainnya seperti jaga jarak san melakukan etika batuk dan bersin yang benar. Sekolah diminta membuat narahubung terkait keamanan dan keselamatan dilingkungannya. Namun, surat edaran itu tidak merinci teknis pembagian kegiatan belajar mengajar agar tercipta jarak sosial aman, seperti sistem sif atau giliran.
Tantangan pendidikan di era new normal selain soal kapan dimulainya langsung, tantangannya adalah bagaimana menyiapkan SDM yang mampu adaptif dalam era new normal. Khusus bagi perguruan tinggi bagaimana dalam mencetak lulusan melibatkan proses belajar mengajar yang menitibaratkan pada penggunaan teknologi canggih, namun sekaligus berpusat pada manusia yang mengutamakan proses pendidikan dengan cara interaktif, komunikasi dua arah, kolaboratif dan didasari semangat long life learning.
Pembelajaran secara daring haya bisa untuk transfer ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun kompetisi terkait prakti, sikap dan nilai prilaku, masih harus membutuhkan proses pendidikan dengan cara tatap muka.
Pembelajaran secara daring terkendala beberapa hal mulai dari akses listrik yang terbatas, sinyal internet yang buruk sehingga SDM guru yang belum semuanya terbiasa dengan internet. Kondisi wali murid juga latar belakangnya beragam, baik dari sisi ekonomi maupun pendidikan . karena itu perlu intervensi pemerintah mengahadapi kendala di daerah.
Koordinasi dan kerjasama antara pemerintah pusat dengan daerah ke depan harus lebih diperkuat. Dengan wilayah luas dan kondisi tiap darah yang berbeda, maka tidak mungkin menyemaratakan kebijakan penanganan covid-19 untuk semua daerah di Indonesia. Termasuk dalam mengaplikasikan kebijakan pendidikan.
COMMENTS