MANADO, JP– Empat lelaki masing-masing berinisial NK, YM, JC dan VM dibekuk karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Kamis (07/07/2020).
Hal ini terungkap dalam press conference yang digelar di lobi depan gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Rabu (08/07/2020) siang.
Menurut Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto, penangkapan berawal ketika Tim DFAT Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut yang dipimpin AKP Hilman Muthalib, SH bersama personil Polres Boltim, sedang melakukan pengecekan kendaraan dan penumpang, berlokasi di jalan Desa Moyongkota Baru Jaga 1, tepatnya di lokasi Posko Pengecehan Covid-19.
Saat itu melintas Daihatsu Sirion berwarna merah, nomor polisi DM 1317 BG yang dikendarai keempat pelaku tersebut.
“Saat dilakukan pengecekan, mereka (Keempat pelaku, red) baru sampai dari Kota Palu Sulawesi Tengah dan hendak menuju Tompaso Baru. Kemudian anggota melakukan penggeledahan badan, barang bawaan dan kendaraan, yang disaksikan langsung keempatnya,” ujarnya.
Menurut Wagiyanto yang didampingi Kasubbid PID Bidang Humas Polda Sulut AKBP Lody Tatontos, saat digeledeh petugas menemukan bungkusan plastik berwarna hitam yang terletak diantara rem tangan. Setelah dibuka, lanjutnya, terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan almunium foil dan ada beberapa plastik bening.
“Anggota langsung membawa mereka ke Polsek Modayag dan selanjutnya dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Diungkapkan Wagiyanto, keempat pelaku ini merupakan jaringan baru, yaitu jaringan Tompaso Baru, yang mencoba menyambung dengan jaringan yang ada di Palu.
“Mereka belanja di Palu dan mau diedarkan di Manado, mereka belanja kurang lebih setengah bal atau 25 gram sabu. Berat bersihnya saat diamankan sekitar 22,88 gram, karena mereka sempat pakai dalam perjalanan,” bebernya.
Dikatakan Wagiyanto, barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah plastik klip bening berisi sabu, 1 bungkus rokok, 188 plastik klip bening kecil, uang tunai Rp. 218 ribu, 1 buah STNK, 2 buah KTP, 2 buah SIM C dan beberapa Hp.
“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” tandas Wagiyanto. (JPc)
COMMENTS