MANADO, JP- Buntut dari aspirasi yang disampaikan para Tenaga Harian Lepas (THL) guru di lingkungan Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait pemotongan honor para guru di Kota Bitung dan Minahasa Utara yang disampaikan ke Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) beberapa waktu lalu, Komisi IV DPRD Sulut menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Dikda Sulut, Senin (13/07/2020).
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Sulut ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Braien Waworuntu dihadiri oleh Wakil Ketua Carieg Runtu, serta anggota Richard Sualang, Melky Pangemanan serta secara virtual Fransiscus Silangen, Nursiwin Dunggio, I Nyoman Sarwa dan Melisa Gerungan. Sementara dari Dinas Dikda Sulut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Vileo Dondokambey, Kabid SMA Arthur Tumipa, Kacab Dinas, kasubag dan staf.
Pada kesempatan rapat tersebut, MJP menyampaikan secara langsung aspirasi dari THL yang mereka sampaikan lewat media sosial kepada Komisi IV melalui layanan yang disediakan oleh Melky.
“Berkaitan dengan pemotongan honor THL, tolong jabarkan kepada kami kalau asumsi tidak masuk berapa hari sesuai dengan Pergub dan dipotong berapa, terus apakah ini tidak tersosialisasi dengan baik terkait Pergub tersebut atau kelalaian informasi dari THL,” tanya MJP.
Dondokambey mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjutinya lewat pertemuan kepala sekolah, guru dan THL dengan inspektur. Ia menyebut jika pemotongan gaji THL guru seperti yang terjadi di Kota Bitung dan Minut itu berdasarkan sistem.
Ditambahkan Kasubag Dinas Dikda, untuk pemotongan honorarium sudah jelas tertuang dalam Pergub 40 tahun 2020.
“Di mana untuk THL yang tidak dapat menunaikan tugasnya untuk mengajar, maka akan dipotong perjam sebesar Rp34.375,” jelasnya.
Ini, lanjutnya, dilihat dalam jurnal laporan THL. “Apabila THL lalai mencantumkan foto dan bukti mengajar lainnya maka itu sudah menjadi konsikuensi dari laporan jurnal tersebut karena itu akan diverifikasi oleh dinas kebenarannya,” katanya.
“Pemotongan kepada mereka itu karena mereka tidak melaksanakan tugas atau hanya tidak membuat laporan,” tanya MJP lagi.
Sementara itu, Kacab Minut Bitung mengakui ada pemotongan, tapi itu terpotong secara otomatis oleh sistem yang sesuai dengan Pergub 40 tahun 2020.
“Dan pada saat itu juga kami langsung bertemu dengan THL yang ada di kota bitung dan lewat pertemuan kami itu semua mengakui bahwa itu memang kelalaian dan mereka membuat surat pernyataan karena pada saat proses pembelajaran daring harus diminta bukti foto antara guru dan siswa. Sehingga hasil dari pertemuan tersebut diharapkan untuk selanjutnya tidak terulang lagi di kemudian hari,” jelas Kacab Minut Bitung.
MJP pun memberikan masukan kepada pihak Dinas Dikda Sulut.
“Terkait dengan kelalaian dari mereka untuk membuat atau memasukan laporan maka kita harus membedah agar supaya tidak terjadi lagi dikemudian hari,” harap MJP. (Bhanchok)
COMMENTS