HomePolitik

Terapkan Restorative Justice, Kacabjari Talaud Hentikan Penuntutan Kasus KDRT

Terapkan Restorative Justice, Kacabjari Talaud Hentikan Penuntutan Kasus KDRT

JAKARTA, JP- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kepulauan Talaud di Beo Rahmad Abdul SH., telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Hartono Luas, yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, No: R-768/P.1/Eoh.2/12/2021, tanggal 13 Desember 2021.

Demikian rilis dari Kasi Penkum Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara Theodorus Rumampuk SH., MH., kepada jejakpublik.com, Rabu (15/12/2021).

Disebutkan bahwa keputusan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif itu diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang dilakukan pada hari Senin (06/12/2021).

Baca Juga  Sulut Genap 55 Tahun, Ini Kata MJP

Proses Restorative Justice dilakukan Kacabjari selaku fasilitator bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejari Kepulauan Talaud yang dihadiri oleh Kepala Desa Bantik, pendamping korban/paman korban, pihak penyidik Polsek Beo beserta pihak tersangka, dan saksi korban.

Dalam proses Restorative Justice tersebut korban Novita Intan Umar memaafkan dan menerima permohonan maaf dari tersangka, sehingga korban tidak mempermasalahkan lagi mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka yang tak lain adalah suami korban. Maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama tersangka Hartono Luas dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Baca Juga  Digelar Serentak di Wilayah Likupang, Hapsa P/KB dan W/KI GMIM Sarat Pesan Penting dan Strategis

Perkara Restorative Justice tersebut, telah dilakukan ekspose perkara pada Senin (13/12/2021) oleh Kepala Kejati Sulut A. Dita Prawitanginsih SH., MH., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar SH., MH., Kasi Oharda Cherdjariah SH., MH., Kepala Kejari Kepulauan Talaud Agustiawan Umar SH., MH., Kacabjari Kepulauan Talaud di Beo Rahmad Abdul SH., secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.

Diketahui, peristiwa perkara ini berawal pada hari Rabu (29/09/2021) sekitar jam 01.30 WITA bertempat di jalan Desa Bantik tepatnya di depan rumah keluarga Sasoloa-Sasioba.

Baca Juga  Sualang Pertanyakan Mekanisme Pengadaan di Dinkes

Tersangka memukuli korban dengan cara menggunakan tangan kanan yang terkepal kearah bibir bagian atas sebelah kanan sebanyak 2 kali, lalu tersangka menendang dan menginjak-injak korban dengan menggunakan kaki kanan dan kiri yang mengenai bagian belakang telinga kanan, bagian bahu kiri, serta bagian punggung korban. Tersangka memukuli korban disebabkan korban menolak ajakan tersangka untuk berbicara dikarenakan saat itu tersangka telah mengkonsumsi minuman keras. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0