MITRA, JP- Diduga akibat bersikap tidak kooperatif, oknum legislator Minahasa Tenggara (Mitra) berisial DM alias Dek, ditahan Polres Mitra, Kamis (07/10/020).
Ia menjadi tersangka dugaan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dan perusakan hutan di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Ratatotok.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/04/V/2020/Sulut/Res-Mitra tanggal 29 Mei 2020. Tersangka DM sendiri dijerat dengan pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dan pasal 90 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penahanan ini dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Mitra. Ia dinilai penyidik tidak kooperatif selama pemeriksaan.
“Tersangka DM selama pemeriksaan tidak kooperatif, dan saat dilakukan pemeriksaan dia tidak mau melakukan berita acara pemeriksaan (BAP), jadi kami mengambil tindakan penahanan,” ujar Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Robby Rahardian SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Hasbi SIK.
Diketahui, selain DM Polres Mitra juga menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. (JPc)
COMMENTS