MANADO, JP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Manado kembali memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga tak netral.
Setelah sebelumnya ASN Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Merry Mawardi yang adalah istri Wakil Walikota Manado Richard Sualang dipanggil dan dimintai keterangan, Bawaslu kembali memanggil ASN lain.
Kali ini yang dipanggil menghadap Bawaslu Manado adalah Lurah Ranotana Kecamatan Sario Leon Piri. Rencananya Lurah Leon akan dimintai keterangan di Kantor Bawaslu Manado, Senin (19/10/2020).
“Senin (Lurah Leon) dipanggil menghadap (Bawaslu),” ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih kepada jejakpublik.com, Sabtu (17/10/2020) malam.
Menurut Taufik, Lurah Leon dilaporkan oleh Steiven B. Zeekeon SH bersama Tim Kampanye Bidang Hukum Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Manado Manado Andrei Angouw-Richard Sualang (AA-RS) ke Bawaslu Manado, Rabu (14/10/2020).
“Laporan sudah diterima. Kita tetap akan proses,” tukasnya.
Diketahui, laporan kubu AA-RS tersebut berawal ketika sekitar pukul 10.00 WITA, Lurah Leon diduga memerintahkan dua orang Kepala Lingkungan (Pala) untuk memindahkan bendera PDIP, baliho calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (OD-SK) dan AA-RS yang terpampang di pagar rumah Keluarga Oroh-Manangkalangi, yang ada di Kelurahan Ranotana Lingkungan III, Selasa (13/10/2020).
Pasalnya, saat itu Walikota GSVL hendak berkunjungan ke Kantor Lurah Ranotana. Namun pendukung AA-RS menolaknya sehingga sempat terjadi perdebatan antara pendukung AA-RS Kres Rumondor dengan Lurah Leon yang langsung viral di media sosial.
Kubu AA-RS menilai selaku ASN anak buah dari Walikota Manado GS Vicky Lumentut tersebut diduga tak netral, sehingga kemudian Steiven B. Zeekeon SH., didampingi tim kampanye AA-RS Bidang Hukum Andril Latjandu SH, Glorio Katoppo SH., Vecky Gagana SH, Donny Wulur SH., dan Stenny Sapetu SH., melaporkan Lurah Leon ke Bawaslu, Rabu (14/10/2020).
“Melaporkan dugaan tidak netralnya Aparatur Sipil Negara yaitu oknum Lurah Ranotana bernama Leon Piri, dengan dasar laporan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 UU Pilkada,” ujar Zeekeon.
Kemudian Jumat (16/10/2020) kemarin, saksi-saksi dari pelapor mendatangi Kantor Bawaslu dimintai keterangan.
“Untuk selanjutnya kami akan menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu dan apabila terbukti lurah tersebut tidak netral maka Bawaslu akan merekomendasikan ke Komisi ASN untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” paparnya.
Lanjut Zeekeon, apa yang mereka lakukan jadi pelajaran bagi ASN yang ada di Manado.
“Ini agar tidak sewenang-wenang menggunakan jabatannya untuk melakukan penekanan pada masyarakat dengan tujuan memenangkan calonnya, netrallah jangan berpihak,” tandasnya.
Sementara itu, Lurah Leon mengaku telah memohon pendukung AA-RS jangan dulu memasang atribut partai di sekitaran kantor Lurah.
“Karena pak walikota ada kunjungan ke kantor, sehingga diharapkan ketika pak wali datang, lokasi sekitar pertemuan tidak ada atribut yang terpasang. Ini juga untuk menjaga netralitas, karena pak walikota adalah pengayom semua partai,” jelasnya.
Menurut Lurah Leon, pihaknya tidak ada maksud untuk melarang pemasangan atribut partai, apalagi atribut tersebut dipasang di halaman rumah warga.
“Saya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada oknum yang memasang atribut partai atas nama Nofry. Setelah saya memberikan penjelasan terkait adanya kunjungan pak walikota, Nofry pun mengerti dan mencabut kembali atribut partai. Tapi selang setengah jam kemudian atribut partai sudah dipasang kembali oleh oknum yang lain,” tukasnya.
Lurah Leon mengaku sudah memberikan klarifikasi ke Bawaslu Manado, Jumat (16/10/2020).
“Saya menguraikan kronologis kejadiannya. Saya juga sudah melapor ke atasan saya Pak Camat terkait kronologis kejadian,” tandas Lurah Leon seraya menambahkan sampai hari ini atribut partai dan paslon OD-SK dan AA-RS masih terpasang. (JPc)
COMMENTS