MANADO, JP- Dihadapan para wartawan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Albina Dita Prawitaningsih SH., MH., membeberkan data capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan se-Sulut sepanjang tahun 2020, dalam konperensi pers, yang berlangsung di aula Kantor Kejati Sulut, Senin (28/12/2020).
Dalam kesempatan itu, Kajati didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Raimel Jesaja SH., MH., Asisten Perdata dan TUN Rivo Medelu SH., MH., Plt. Asisten Tindak Pidana Umum Ledrik V.M. Takaendengan SH., MH, Plt. Asisten Pengawasan Hotma Hutajulu SH., MH., Kabag TU Reinhard Tololiu, SH., MH., dan Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH., MH.
Kajati mengungkapkan, dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2020, Pidum telah menerima 2.531 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan sudah diselesaikan sebanyak 2.038 SPDP, dihentikan sebanyak 126 SPDP, sisanya sebanyak 427 SPDP.
Di mana Pidum telah menerima perkara Tahap I sebanyak 2.272 perkara, masuk P-18/P-19 sebanyak 418 perkara, masuk P-21 sebanyak 1.196 perkara, sisa sebanyak 386 perkara. Sedangkan perkara Tahap II sebanyak 1.545 perkara, dilimpahkan ke PN sebanyak 1.135 perkara, diputus oleh PN sebanyak 1.004 perkara, sisa sebanyak 182 perkara
“Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2020 telah melakukan upaya hukum banding sebanyak 106 perkara dan upaya hukum kasasi sebanyak 88 perkara, sedangkan untuk peninjauan kembali (PK) dan grasi nihil,” ujarnya.
Lanjut Kajati, sepanjang 2020 Bidang Pidum juga telah melaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 7 kasus yang ada di wilayah hukum Kejati Sulut, masing-masing:
1. Tiga perkara Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP yang ditangani Kejari Bitung;
2. Satu perkara Kekerasan terhadap anak melanggar Pasal 80 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kotamobagu;
3. Satu perkara Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe;
4. Satu perkara penipuan dan Penggelapan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Minahasa
5. Satu perkara penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara
Disebutkan Kajati, dasar dilakukan penghentian terhadap perkara penganiayaan dan kekerasan terhadap anak adalah kedua belah pihak baik terdakwa dan saksi korban telah sepakat untuk berdamai dan pihak terdakwa menanggung semua biaya pengobatan atas luka yang dialami saksi korban.
“Sedangkan untuk perkara penipuan dan penggelapan, baik saksi korban dan terdakwa telah terjadi kesepakatan untuk berdamai dan terdakwa telah mengembalikan semua uang saksi korban yang digunakan oleh terdakwa,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS