JAKARTA, JP- Pemerintah Indonesia akhirnya resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan menjadikan ormas yang dipimpin Habib Rizieq ini sebagai ormas terlarang di Indonesia.
Hal ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).
Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi 10 pejabat negara masing-masing Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.
“Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujarnya.
Dikatakan Mahfud, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar secara ormas.
“Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindakan kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, merazia, provokasi dan sebagainya,” jelasnya.
Mahfud menegaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PUU 11 2013, tertanggal 23 Desember 2014, Pemerintah melarang FPI beraktivitas lagi setelah pernyataan itu disampaikan.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” tukasnya.
Mahfud pun meminta aparat pemerintah pusat dan daerah jika ada organisasi yang mengatasnamakan FPI yang melakukan aktivitas dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada terhitung mulai hari ini.
“Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam pejabat tinggi di kementerian dan lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri hukum dan HAM, Menteri Kominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT,” tandasnya.
Selanjutnya Mahfud meminta Wamemkumham Eddy Hiariej membacakan keputusan bersama pejabat tinggi negara tersebut.
Diketahui, mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Isi SKB yang berlaku mulai 30 Desember 2020 itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Berikut isi lengkap keputusan
pembubaran FPI:
1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia
4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam
5. Meminta kepada masyarakat:
a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020. (*)
COMMENTS